PENULIS : Nurpazanah SPd, Guru BK SMA Negeri 1 Masbagik, Lombok Timur. |
Perundungan atau bully adalah suatu tindakan yang dilakukan secara sengaja atau disadari oleh seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan untuk menyakiti orang lain baik itu secara verbal, fisik, sosial maupun psikologis dan dilakukan secara berulang-ulang baik itu didunia nyata maupun didunia maya/cyberbullying. Dalam banyak kasus biasanya yang menjadi korban perundungan adalah anak yang lemah dan tidak mampu melakukan perlawanan untuk melindungi dirinya sehingga sering menjadi sasaran bagi anak yang merasa lebih kuat dan jagoan diantara teman sebayanya.
Akibatnya anak yang mengalami perundungan cenderung merasa ketakutan, cemas berlebihan, kurang rasa percaya diri, menutup diri dari interaksi sosial bahkan berpengaruh pada prestasi belajar dan kestabilan emosinya karena selalu dihantui oleh perundungan yang dialami.
Faktanya, perundungan yang sering terjadi adalah perundungan di lingkungan sekolah mengingat jumlah anak atau siswa yang begitu banyak dengan berbagai latar belakang dan pola asuh keluarga yang berbeda serta memiliki karakter yang terbentuk karena pengaruh pergaulan diluar lingkungan rumah maupun sekolah serta pengaruh penggunaan sosial media yang salah. Juga disebabkan oleh siswa dalam fase perkembangan masa remaja yang cenderung belum begitu mampu mengontrol emosionalnya, kurangnya sikap toleransi dalam memahami masalah teman sebaya serta masih kurangnya rasa tanggung jawab.
Perundungan terhadap anak di sekolah bagaikan gunung es yang kalau dilihat dari jauh kelihatan seperti tidak ada apa-apa tapi ketika gunung es itu meleleh maka begitu banyak permasalahan yang muncul. Kondisi ini membuat perundungan di sekolah ada dalam kondisi darurat, perundungan yang memerlukan penanganan dan pencegahan yang serius serta berkesinambungan dengan melibatkan semua komponen yang ada dilingkungan sekolah. Baik itu komponen pendidik dan tenaga kependidikan, Pengembangan lingkungan peserta didik yang positif serta mengembangkan kolaborasi dengan komite sekolah secara maksimal sehingga perundungan bisa dikurangi di lingkungan sekolah.
Pemerintah pun tidak tinggal diam dan bertanggung jawab dalam mencegah perundungan di sekolah dengan mengeluarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Permendikbud 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Namun realitanya dalam pelaksanaan undang-undang perlindungan anak dan permendikbud ini belum terlaksana maksimal karena membutuhkan kerjasama dan pemahaman yang sama dari berbagai elemen untuk benar-benar menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perkembangan anak tanpa adanya tekanan-tekanan baik itu dari teman sebaya atau orang dewasa yang ada diseputaran lingkungan anak.
Dengan kondisi tidak maksimalnya pelaksanaan dari undang-undang anti kekerasan pada anak dan ketidakpahaman kita semua pada batas-batas etika dalam bercanda yang cenderung menimbulkan perundungan verbal, sosial dan kadang berujung pada perundungan fisik, maka bukan waktunya kita untuk saling menyalahkan. Namun saatnya sekolah berinisiatif untuk mencegah perundungan yang berbasis sekolah dengan menganalisa kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang ada disekolah terkait dengan pencegahan perundungan yang terprogram. Sekolah juga harus mampu mengidentifikasi faktor internal maupun eksternal yang ada di lingkungan sekolah yang mempengaruhi terjadinya perundungan sehingga pencegahan perundungan berbasis sekolah benar-benar bisa dijalankan sesuai dengan situasi, kondisi sosial kultura budaya, karakter dan kebutuhan warga sekolah.
Sekolah sebagai basis pencegahan perundungan perlu memperhatikan beberapa prinsip yang bisa menjadi pedoman dalam membina interaksi dan komunikasi bersama anak-anak atau warga sekolah lainnya. Prinsip tersebut antara lain : Orang- orang dewasa yang ada di sekolah harus mampu menunjukkan kehangatan komunikasi dan memahami kepentingan anak-anak sehingga orang dewasa tidak merasa berkuasa terhadap anak-anak. Orang dewasa juga diharapkan mampu meletakakan batas ketegasan terhadap perilaku anak yang tidak bisa diterima oleh lingkungan sekolah atau lingkungan sosial lainnya. Dan sekolah juga harus berupaya secara konsisten menghindari hukuman yang menimbulkan konsekwensi yang negatif.
Beberapa cara yang bisa dilakukan dalam pencegahan perundungan berbasis sekolah antara lain :
1. Sekolah harus membuat peraturan atau kebijakan-kebijakan yang tegas tentang anti perundungan sehingga anak-anak bisa mengembangkan perikalu positip yang saling menghargai dalam berinteraksi dan berkomunikasi sesuai dengan etika sosial maupun norma-norma yang berlaku dan mengembangkan rasa tanggung jawab untuk bersama-sama menciptakan sekolah yang aman dan nyaman tanpa adanya perundung.
2. Sekolah berkolaborasi dengan orangtua siswa dan komite sekolah untuk mendukung program sekolah yang berkaitan dengan pencegahan perundungan dan bisa menjadi perpanjangan tangan sekolah untuk menyebarkan imformasi secara luas kepada masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan perundungan pada anak-anak dan mengawasi perilaku anak-anak diluar lingkungan sekolah.
3. Mendidik atau melatih dan memberikan imformasi kepada para pemangku kepentingan yang ada disekolah seperti tenaga pendidik, tenaga kependidikan, siswa maupun orang tua siswa untuk mengetahui berbagai macam jenis perundungan yang ada dan mampu mengidentifikasi perilaku-perilaku yang menjurus pada kekerasan sehingga semua pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab yang sama dalam melaksanakan pencegahan perundungan di sekolah dan memiliki kepedulian dalam menciptakan sekolah yang aman ,nyaman dan bersahabat dengan berkembangan anak.
4. Sekolah menyiapkan sarana prasarana yang mendukung kreatifitas anak sehingga mampu mengembangkan potensi anak secara maksimal dengan memperkuat nilai-nilai kearifan budaya lokal yang berdampak pada perilaku positip dan mengurangi agresifitas anak yang negatif sehingga menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kerjasama yang baik pada anak-anak.
5. Pendekatan disiplin positif dalam berinteraksi dan berkomunikasi dengan mengembangkan hubungan yang saling menghargai serta memperhatikan perkembangan anak, memahami perilaku yang tepat dari sudut pandang yang tepat juga sehingga mampu mengidentifikasi penyebab perilaku yang tidak sesuai pada anak. Menerapkan konsekwensi yang logis dengan memfokuskan pada keputusan solusi yang tidak merugikan perkembangan anak-anak. Juga memberikan penguatan dan dorongan-dorongan yang positif kepada anak untuk mengembangkan perilaku dan potensinya sesuai dengan kekuatan positip yang dimiliki.
6. Sekolah mengadakan program pencegahan perundungan melalui ROOTS INDONESIA yaitu program pencegahan perundungan berbasis sekolah yang diprogramkan oleh Kemendikbudristek bekerjasama dengan UNICEF. Program ini merupakan program pencegahan kekerasan dikalangan teman sebaya yang difokuskan pada usaha dan upaya membangun iklim yang aman disekolah dengan mengaktifkan peran siswa sebagai agen perubahan. Dimana sekolah mempunyai target kepada anak-anak yang sudah terpilih menjadi agen perubahan diharapkan mampu menyebarkan pesan tentang anti perundungan dan potensi dari agen perubahan dapat menyebarkan perilaku positif kepada siswa lain yakni apa perilaku normal yang seharusnya dikembangkan di sekolah. Selain itu dari program ROOTS INDONESIA akan memunculkan banyak cara yang datang dari anak-anak itu sendiri untuk memberikan inspirasi dan membuat perubahan-perubahan positip yang sesuai dengan karakter perkembangan remaja karena memiliki pemahaman yang sama tentang pencegahan dan penanganan perundungan dan tindak kekerasan di sekolah.