Meriah perayaan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 66 di Polda NTB. |
MANDALIKAPOST.com - Peringatan Hari Ulang Tahun Lalu Lintas Bhayangkara ke 66 oleh Ditlantas Polda NTB diakhiri dengan Acara Syukuran di Tribun Lapangan Bhara Daksa polda NTB. Kegiatan yang dilaksanakan dalam Protokol Kesehatan Covid-19 itu digelar dengan dibatasi jumlah pesertanya.
Dalam sambutannya, Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.I.K, MH menyampaikan menyampaikan agar Polisi Lalu Lintas untuk tetap profesional.
" Menjadi Polisi Lalu Lintas itu memiliki nilai ibadah yang besar karena mencegah terjadinya kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan, mengajak orang selamat. Termasuk siap di hujat, kalau sabar itu juga ibadah" jelas Iqbal saat memberikan sambutan di Tribun Lapangan Bhara Daksa polda NTB, Rabu, 22 September 2021.
" Salah satu tugas tambahan yang harus disukseskan bersama adalah percepatan vaksinasi di NTB. Dirgahayu Lalu Lintas Bhayangkara Ke-66" terang Kapolda NTB ini.
Direktur Lalu Lintas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo, S.I.K menjelaskan bahwa ini merupakan rangkaian akhir dari peringatan HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-66. " Sebelumnya kami mengadakan acara pembagian Bansos, acara donor darah, anjangsana ke para anggota Ditlantas Polda NTB yang purna bhakti, dan juga melaksanakan vaksinasi di Pondok Pesantren Nurul Hakim Kediri Lombok Barat" jelasnya.
Sejarah Polisi Lalu Lintas
Keberadaan polisi lalu lintas sudah dikenal sejak zaman belanda penjajahan Belanda. Pada saat itu, Pemerintah Hindia Belanda menganggap perlu membentuk sebuah wadah untuk mengatur perkembangan lalu lintas yang semakin meningkat.
Pada tanggal 15 Mei 1915 lahirlah organ lalu lintas yang disebut Voer Wesen, dan diperbaharui menjadi Verkeespolitie, yang artinya Polisi Lalu Lintas dalam bahasa asli Belanda.
Memasuki zaman penjajahan Jepang, peran Polisi Lalu Lintas mengalami gradasi. Karena berbagai tugas keamanan dan pengamanan yang diambil oleh militer Jepang Kempetai (sebutan untuk Polisi Militer Jepang).
Walaupun naik turun melalui zaman Penjajahan Jepang dan masa Kemerdekaan, eksistensi Polisi Lalu lIntas dipertegas pada tanggal 22 September 1955. Kepala Jawatan Kepolisian Negara mengeluarkan Order No 20 / XVI / 1955 tanggal 22 September 1955, tentang Pembentukan Seksi Lalu Lintas Jalan, di bawah Kepala Kepolisian Negara. Tanggal 22 September inilah yang menjadi acuan dari ulang tahun Korlantas yang dirayakan hari ini.
“Sebenarnya usaha–usaha penyusunan kembali Organisasi Polisi Indonesia sudah ada sejak diangkatnya Kepala Jawatan Kepolisian Negara. Namun usaha itu terhenti pada saat pecah perang kemerdekaan kedua. Setelah penyerahan kedaulatan Negara RI pada 29 Desember 1943, baru dapat dilanjutkan kembali,” dicuplik dari sejarah Polantas, dalam laman korlantas.polri.go.id.
Kala itu, pimpinan keamanan di daerah pendudukan yang dipegang personel Belanda diganti dengan kader-kader Kepolisian Indonesia. Pada 17 Agustus 1950, Jawatan Kepolisian diubah menjadi Jawatan Kepolisian Negara.
Hingga pada 9 Januari 1952, dikeluarkan order KKN No.6/IV/Sek 52 yang menegaskan dimulainya pembentukan kesatuan-kesatuan khusus. Di antaranya, Polisi Perairan dan Udara, dan juga Polantas.
Perkembangan menentukan juga terjadi pada 23 Oktober 1959 dengan diterbitkannya Peraturan Sementara Menteri/KKN No. 2PRA/MK/1959 tentang Susunan dan Tugas Markas Besar Polisi Negara. Seksi Lalu Lintas diperluas menjadi Dinas Lalu Lintas dan Polisi Negara Urusan Kereta Api (PNUK).
Namun, perubahan serupa kembali terjadi pada 23 Nopember 1962 melalui peraturan 3M Menteri/KSK No.2PRT/KK/62. Dinas Lalu Lintas, dipisahkan dari PNUK yang masih tergabung dalam Polisi Tugas Umum.
Pada 14 Februari 1964, Surat Keputusan 3M Menpangab No Pol. 11/SK/MK/64, kembali menegaskan perluasan Dinas Lalu Lintas. Statusnya diperkuat menjadi Direktorat Lalu Lintas.
Pada 24 Agustus 1967, Presiden Soeharto menerbitkan SK Presiden No. 132/1967 yang meleburkan kepolisian ke dalam Departemen Pertahanan dan Keamanan bersama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Tiga tahun kemudian, tepatnya pada 17 September 1970 dilakukan penyesuaian antara Organisasi Staf Umum dan Staf Khusus dan Badan–Badan Pelaksana Polri Bidang lalu lintas. Sementara untuk tingkat pusat, sudah dibentuk Pusat Kesatuan Operasi Lalu Lintas (Pusatop Lantasi).
Memasuki 1984, Dinas Lalu Lintas diperkecil menjadi Sub Direktorat Lalu Lintas Polri di bawah Direktorat Samapta. Meski pada 21 November 1991, dikembalikan lagi menjadi Direktorat Lalu Lintas.
Memasuki era Reformasi, Polri dipisahkan dari ABRI. Melalui UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, kepolisian menjadi lembaga independen dengan kedudukan Kapolri langsung di bawah Presiden. Begitu juga Direktorat Lalu Lintas, institusi ini bernaung di dalam Badan Pembinaan Keamanan Polri alias Babinkam Polri.
Semangat Reformasi terus dirawat dengan penuh semangat perubahan. Perbaikan struktural, instrumental, juga kultural menjadi agenda utama polri pasca-1998. Aturan terbaru terwujud melalui Peraturan Presiden No.52 Tahun 2010, ketika Direktorat Lantas Polri diubah menjadi Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri), harapannya integritas dan peran alat negara ini kian terbukti.