Senator DPD RI Evi Epita Maya Dan Komisaris PT Kijang Lombok Raya Datuk Fetra Ezimon Saat Konfresi pers Di Mataram. |
MATARAM- Saat ini sebanyak 4 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mengantongi visa belum bisa diberangkatkan ke Malaysia, karena Indonesia masih berlakukan pembatasan masuk ke negara tujuan, akibat Covid-19.
"Kami meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi NTB dari 4 ribu PMI yang sudah mendapat visa dari Pemerintah Malaysia agar bisa kerja. Pemprov melobi Pemerintah Pusat bisa membuka keberangkatan mereka,"kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pekerja Migran Indonesia (APPMI), H. Muazzim Akbar kepada media ini, Rabu (8/9).
Sementara sejauh ini perusahaan Pemerintah Malaysia sudah meminta PMI dari NTB untuk bekerja di sana. Karena mayoritas PMI Lombok memilih Malaysia sebagai tempat ternyaman untuk mereka bekerja. Namun disayangi krannya sudah ditutup.
"Tentu ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi di daerah. Padahal perputaran keuangan dari Pekerja Migran Lombok cukup membantu daerah,"ucapnya.
Komisaris Utama PT. Kijang Lombok Raya, Datuk Fetra Ezimon alias Ezi sangat mengkhawatirkan dari sekian banyak tenaga kerja Indonesia untuk Malaysia itu bisa mengalihkan tujuannya ke negara lain.
"Tentu itu tidak kita inginkan. Nanti permintaan PMI ke Malaysia berkurang, kalau dari sekian banyak yang memiliki visa itu menjadi TKI di negara lain,"ucapnya saat Konfersi Pers bersaman sejumlah media di NTB.
"Masyakat kan mau bekerja disana untuk menghidupi ekonomi keluarganya. Mestinya Pemeritah perhatikan, alasan Corona kan bisa orang lalui dengan rangkai tes dan prokes yang ada,"sambungnya.
Sementara anggota DPD NTB, Wakil Ketua Komite III membidangi Ketenagakerjaan, Evi Apita Maya mengakui sudah melakukan koordinasi dengan para pihak. Seperti mendatangi Pemprov dan Dinas Ketegakerjaan dan Transmigrasi (Disnakestran) NTB. Menindaklanjuti pertemuan di Daerah pikahnya juga telah melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan di Jakarta untuk mempermudah urusan PMI ke Malaysia.
"Mengingat pekerja migran kita banyak. Juga untuk mengurangi pengangguran kita minta Pemerintah untuk melonggarkan kebijakannya sesuai Prokes yang ditentukan,"ucapnya.
Dalam Keputusan Menaker Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara PMI sudah dicabut kembali melalui Keputusan Menaker Nomor 294 Tahun 2020.
"Hanya 14 Negara yang dibuka Menaker minus Malaysia untuk menjadi PMI diluar,"ungkap Evi.