Hj Indah Damayanti Putri bersama Kuasa Hukum Imam Sofian SH MH. |
MANDALIKAPOST.com - Bupati Bima Hj Indah Damayanti Putri mendatangi Polda NTB, Senin 4 Oktober 2021.
Kedatangan IDP didampingi Kuasa Hukum, Imam Sofian SH MH, memberi keterangan ke penyidik Ditreskrimsus Polda untuk melengkapi laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum anggota DPRD Bima, Edy Muhlis.
"Bu IDP hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik. Ini bukti keseriusan agar kasus ini terus diproses secara hukum," kata Imam Sofian, usai mendampingi IDP, di Mapolda NTB.
Menurutnya, keterangan IDP yang disampaikan ke penyidik merupakan kronologis masalah, untuk memperkuat sejumlah bukti yang sudah diajukan dalam laporan sebelumnya.
Seperti diketahui Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri melalui tim kuasa hukum telah melaporkan anggota DPRD Bima, Edy Muhlis ke Polda NTB, pada Jumat (1/10) pekan lalu.
Laporan dugaan pencemaran nama baik itu lantaran pernyataan Edy Muhlis yang dimuat di media online dinilai telah merugikan nama baik Bupati IDP dan keluarga. Edy yang juga Politisi Nasdem menuding Bupati Dinda diduga telah menerima fee proyek untuk pengadaan proyek kapal dari Syafrudin mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima sebesar Rp 275 juta.
Menurut Imam, laporan difokuskan pada pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (3) undang-undang informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) junto pasal 310 dan 311 KUHP, junto pasal 46 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016.
Imam Sofian mengatakan, Bupati IDP sangat serius melaporkan Edy Muhlis. Ia juga sangat percaya penyidik Polda NTB akan mengusut masalah ini sampai tuntas.
"Semua paham soal imunitas (anggota dewan). Tapi ini masalah pidana, pencemaran nama baik, siapa pun sama di mata hukum. Sebab yang kami laporkan pribadi saudara Edy Muhlis dengan fokus pada tindak pidana pencemaran nama baik," ujar Imam.
Ia memastikan, pernyataan yang disampaikan Edy Muhlis pada wartawan media lokal di Bima, sangat merugikan kliennya. Sebab, Bupati Bima tidak pernah melakukan hal tersebut.
"Klien kami tidak pernah sekalipun melakukan hal itu. Apalagi, sampai menerima uang yang dituduhkan oleh Edy Muhlis itu," tandas Imam Sofian.