Ketua Lebah NW Muhammad Ihwan SH MH bersama jajaran Lapas Mataram dan warga binaan pemasyarakatan (WBP). |
MANDALIKAPOST.com - Puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana, nampak antusias mengikuti kegiatan bimbingan kepribadian, Selasa 12 Oktober, di aula Bapas Mataram, Kantor Wilayah Kemkumham NTB di Mataram.
Kegiatan Kemenkumham NTB tersebut menghadirkan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB dan salah satu POKMAS LIPAS yakni Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Wathan (LEBAH NW), dihadiri oleh 32 orang peserta klien Balai Pemasyarakatan Mataram Kanwil Kemenkumham NTB.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (Lebah) Nahdlathul Wathan (NW), Muhammad Ihwan SH MH, sebagai narasumber menekankan, bahwa warga binaan baik yang mendapat pembebasan bersyarat maupun yang mendapat cuti bersyarat status hukumnya tetap warga binaan. Sehingga mereka tetap tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun dalam masa itu.
"Saudara-saudara tetap harus menjaga sikap dan tingkah laku yang baik di tengah masyarakat," kata bang Iwan, sapaan akrab pengacara kondang NTB ini.
Bang Iwan mengatakan, warga binaan harus mampu menunjukkan pribadi yang berubah dalam sikap dan tingkah laku serta perbuatan sebelum menjadi warga binaan dan setelah lebih lebih saat ini secara fisik telah kembali berinteraksi dengan masyarakat secara luas.
"Sangat tidak di harapkan terjadi nya perbuatan berulang dalam bentuk tindak pidana apapun, atau menjadi residivis," ujarnya
Bang Iwan menyampaikan, harus diakui zaman sekarang ini apalagi di tengah masa pandemi, tentu serba sulit. Lapangan pekerjaan susah dan mencari nafkah pun susah karena pandemi. Namun hal itu jangan sampai menjadi kendala.
"Saat ini nyari nafkah halal saja sangat sulit dan susah. Tetapi itu semua harus dijadikan tantangan oleh warga binaan, untuk memperbaiki diri dan merubah keperibadian," katanya.
Menurut dia, dengan tekad dan niat yang kuat untuk hidup secara normal di tengah tengah masyarakat Insya Allah warga binaan akan mampu mengatasi semua tantangan hidup.
"Tanamkan dalam diri bahwa setiap pribadi tidak akan kembali ke dalam penjara, cukup sekali itu saja dan tidak akan terulang lagi seumur hidup," tukasnya.
Sementara itu, dua orang Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB yang hadir sebagai narasumber adalah Ragina Wiwin Sriwindarti, SH. dan Indraswasti, SH.,MAK.
Ragiana banyak menjelaskan secara detail tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat yang tidak mampu dan berbagai jenis dan bentuk bantuan hukum yang disediakan oleh negara. Sementara Indraswasti tentang menyampaikan paparan tentang bahayanya Pinjaman online ilegal terhadap masyarakat.
Kegiatan tersebut digelar dengan mengutamakan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Kegiatan ini digelar dalam rangka menjalankan amanat undang-undang terkait pembimbingan klien pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Bapas Mataram Kemkumham NTB, Sudirman menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada narasumber yang hadir.
Sudirman mengharapkan bisa lebih bersinergi dengan para stakeholder, khususnya LEBAH NW yang tergabung dalam POKMAS LIPAS (Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan) untuk bidang hukum dan kemasyarakatan, sehingga bisa memberikan manfaat dan kebaikan kepada para klien Bapas Mataram Kanwil Kemenkumham NTB.
"Diharapkan setelah mengikuti kegiatan Bimbingan Kepribadian dengan tema “Membangun Kesadaran Hukum Klien Bapas Mataram” dapat mengaktualisasikan materi bimbingan kepribadian dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi pribadi yang lebih baik di tengah masyarakat," kata Sudirman.