Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus perjudian di Mapolda NTB. |
MANDALIKAPOST.com - Jajaran Polda NTB berhasil mengungkap 26 kasus perjudian di sejumlah lokasi, dengan kasus tertinggi judi toto gelap (Togel). Dalam operasi yang digelar 14 - 20 Oktober 2021 ini, polisi juga berhasil membekuk seorang bandar judi togel kelas kakap di Mataram, SO alias Titi.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata memaparkan, dari 26 kasus yang diungkap sebanyak 19 kasus adalah judi togel.
"Ada 19 kasus judi togel, termasuk salah satu bandar kelas kakap beinisial SO alias Titi," kata Kombes Hari Brata, dalam jumpa pers Kamis 21 Oktober 2021 di Mapolda NTB.
Ia menjelaskan bahwa modus tersangka menjalankan usaha perjudian ini dengan memanfaatkan fasilitas daring.
Pelaku membuka pembelian togel untuk nomor yang keluar dari sejumlah negara luar, seperti, Sydney, Singapura, dan Hong Kong. Pembelian nomor di tiga negara itu mengikuti durasi waktu yang telah ditentukan dari masing-masing bandar.
"Dari usaha ini, mereka (pelaku) mendapat omzet hingga jutaan rupiah," ucap dia.
Sementara jenis kasus perjudian lainnya yang terungkap oleh jajaran krimum antara lain judi kartu, sabung ayam, dan juga adu jangkrik.
"Seluruh kasus ini terungkap dari hasil giat serentak jajaran krimum yang ada polres maupun Polda NTB dalam kurun waktu sepekan terakhir," kata Hari Brata.
Dijelaskan, dari 26 kasus perjudian tersebut, petugas telah menetapkan 56 tersangka yang terancam pidana penjara paling berat 10 tahun sesuai dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHP tentang Perjudian.
Hari mengatakan tim krimum yang banyak mengungkap kasus perjudian ini ada di wilayah hukum Polres Dompu dengan jumlah lima kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang.
Kemudian Polres Sumbawa Barat tiga kasus dengan tujuh tersangka, Polres Bima Kota dan Polres Lombok Utara masing-masing tiga kasus dengan tiga tersangka; Polres Lombok Barat dua kasus dengan 12 tersangka, Polresta Mataram dua kasus, lima tersangka, Polres Lombok Tengah dua kasus, lima tersangka, Polres Sumbawa dan Polres Bima masing-masing dua kasus dengan dua tersangka, Polres Lombok Timur satu kasus dengan empat tersangka, dan Ditreskrimum Polda NTB satu kasus untuk satu tersangka.
Kombes Pol Hari Brata menambahkan, pengungkapan kasus perjudian di wilayah NTB ini juga menjadi atensi langsung Bareskrim Mabes Polri.
"Terutama dalam hal menjaga kondusivitas keamanan menjelang perhelatan World Superbike 2021 di Sirkuit Mandalika," tukasnya.