Berkedok Sewa Transportasi WSBK, Pria di Lombok Tengah ini Gelapkan Ratusan Unit Mobil

MandalikaPost.com
Sabtu, November 06, 2021 | 13.31 WIB Last Updated 2021-11-06T05:31:52Z
Puluhan mobil barang bukti aksi penipuan dan penggelapan MAF yang diamankan di Polres Lombok Tengah.

MANDALIKAPOST.com - Event Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) dan World Superbike di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, Lombok Tengah dimanfaatkan oleh pria berinisial MAF untuk melancarkan aksi penipuan dan penggelapan.


Berkedok menyewa transportasi untuk keperluan IATC dan WSBK Mandalika, MAF (31) warga Desa Taman Indah, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah ini berhasil mengelabui puluhan korban dan menggelapkan sekitar 125 mobil milik para korban.


MAF yang sempat kabur dan diburu polisi, akhirnya tertangkap. Tim Puma Polres Lombok Tengah, yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Redho Rizki Pratama, berhasil menangkap MAF, Selasa 2 November 2021, di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.


"Tim Puma dibackup Resmob Polda Kalsel berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku di Kota Banjarmasin, Kalimatan Selatan. Saat ini pelaku MAF sudah diamankan di Polres Loteng," kata Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Redho Rizki Pratama, Sabtu 6 November 2021.


Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama saat menggelar jumpa pers di Mapolres Loteng.

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kurang lebih 125 unit mobil yang korbannya sebagian besar berasal dari wilayah Lombok Tengah.


Saat ini, dari 125 unit kendaraan yang digelapkan pelaku, polisi berhasil kumpulkan barang bukti sejumlah 41 unit, sementara sisanya masih dilakukan penyelidikan dan melacak posisinya.


Redho mengatakan, modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui korban, pelaku mengaku kendaraan-kendaraan tersebut akan digunakan sebagai alat transportasi atau mobil operasional untuk percepatan pembangunan sirkuit Mandalika dan Baypas Mandalika pada acara WSBK.


"Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku MAF yakni melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 ( penipuan dan atau penggelapan ) dengan ancaman hukuman selama 4 tahun ( pasal pengecualian ) dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka," tegasnya. (*)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berkedok Sewa Transportasi WSBK, Pria di Lombok Tengah ini Gelapkan Ratusan Unit Mobil

Trending Now