Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T. saat memberikan keterangan pers di Polresta Mataram. |
MANDALIKAPOST.com - Dua pemuda dibekuk polisi lantaran ketahuan mengutil pakaian di sebuah gerai distro di Kota Mataram.
Modus pura-pura membeli pakaian dilakukan dua pemuda di salah satu Distro pakaian di Jalan Catur Warga, Kota Mataram, pada Selasa (16/11).
"Keduanya, N (18) dan F (27). Mereka memilih-milih pakaian. Tersangka N, meminta pelayan untuk mengambil pakaian yang diinginkan. Setelah pelayan pergi, tersangka F langsung memasukkan 1 jaket dan 2 baju kaos ke dalam jaketnya," beber Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K. pada media, Kamis (18/11).
Setelah itu, keduanya mengatakan kepada pelayan Toko bahwa tidak jadi membeli dan pergi meninggalkan Toko tersebut. "Saat pelayan Toko mengecek, ia melihat beberapa pakaian hilang dan mengecek CCTV bahwa benar telah terjadi pencurian yang dilakukan oleh kedua tersangka," kata Kadek Adi.
Tersangka mengakui, akan menjual pakaian tersebut dan hasilnya akan dipakai beli Sabu. "Tersangka belum sempat menjual, karena keduanya berhasil kami amankan kurang dari 24 jam," pungkasnya.
Kini para tersangka sudah diamankan di Rutan Polresta Mataram. "Mereka akan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya.