Tersangka saat diperiksa di Polresta Mataram. |
MANDALIKAPOST.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali gerebek salah satu rumah di Lingkungan Gapuk Utara, Kelurahan nDasan Agung, Kecamatan Selaparang Kota Mataram, pada Rabu (17/11).
Sekitar pukul 21.00, Tim berhasil mengamankan 7 terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, salah satunya pemilik rumah berinisial RN (41).
"RN adalah seorang penjual martabak. Selain itu, RN juga menjual Sabhu dan memfungsikan rumahnya sebagai tempat mengkonsumsi Shabu bagi para pembeli," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K. saat dikonfirmasi pada Jumat (18/11).
Saat penggerebekan, Antek-antek RN juga turut diboyong Tim Sat Res Narkoba. Mereka adalah MS (49), MR (47), MO (30), RI (17), MH (46), dan AH (24).
"Yang 6 orang ditangkap bersamaan bersama RN adalah anak buah atau kurir yg membantu RN menjual Sabhu," kata Yogi.
Ia menuturkan, ketika Polisi datang ke lokasi, RN dan antek-anteknya sempat memprovokasi warga dengan meneriaki Polisi sebagai maling.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan Shabu dengan berat bruto 2,2 gram bersama sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan," ujarnya.
Ketujuh terduga pelaku masih diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Mataram guna pengembangan lebih lanjut.