Pelaku I saat diperiksa petugas kepolisian di Polres Kota Mataram. |
MANDALIKAPOST.com - Jajaran Satreskim Polresta Mataram berhasil membekuk pria berinisial I (31) yang diduga sebagai pelaku pembobol sebuah rumah kos-kosan di Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Kasus pencurian di kos-kosan ini terjadi sekitar pukul 14.00 Wita, Rabu (17/11) lalu. Pelaku I berhasil menggondol sejumlah barang berharga di saat kos-kosan sepi.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, petugas langsung bergerak setelah menerima laporan dari korban. I pun akhirnya berhasil dibekuk bersama sejumlah barang bukti hasil curian.
"Pencurian yang terjadi sekitar pukul 14.00 wita itu dilakukan oleh seorang pria berinisial I (31) dengan cara menggunakan kunci palsu," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K., Senin 22 November 2021.
Kadek Adi menyebutkan, tersangka berhasil menggondol satu unit laptop dengan menggunakan tas korban. Uang korban jugapun ikut raib, diembat tersangka. Alhasil korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,8 juta.
Saat ini pelaku I ditahan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka I, ia akan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," katanya.