Perda Nomor 3 Tahun 2020 Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif di NTB

MandalikaPost.com
Senin, November 22, 2021 | 16.41 WIB Last Updated 2021-11-22T08:42:12Z
Anggota Komisi II DPRD NTB Ir H Misbach Mulyadi saat mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Senin sore 22 November 2021, di Mataram. 

MANDALIKAPOST.com - Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen terus mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor Ekonomi Kreatif dan UMKM. Hal ini untuk mengimbangi dan mengisi kebutuhan sektor Pariwisata secara luas, di mana Mandalika, Lombok, NTB sudah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).


"Komitmen NTB untuk mengembangkan sektor ekonomi kreatif ini diregulasikan melalui Perda Nomor 3 Tahun 2020," kata anggota Komisi II DPRD NTB, Ir H Misbach Mulyadi, saat melakukan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Ekonomi Kreatif, Senin sore 22 November 2021, di Mataram.


Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Ekonomi Kreatif dihadiri sekitar 50 peserta perwakilan pelaku ekraf di Kota Mataram. Untuk menghindari kumpulan, sosialisasi dibagi menjadi dua sesi, di mana peserta terbagi menjadi masing-masing 25 orang.


Dikutip dari laman resmi Kemenparekraf, terdapat 17 subsektor Ekraf yang meliputi Pengembang Permainan, Arsitektur, Desain Interior, Musik, Seni Rupa, Desain Produk, Fesyen, Kuliner, Film, Animasi dan Video, Fotografi, Desain Komunikasi Visual, Kriya, Seni Pertunjukan, dan Aplikasi.


Misbach Mulyadi menjelaskan, sejumlah poin penting dalam Perda Ekraf NTB ini adalah bagaimana Pemda dan pemangku kebijakan Ekraf di Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota sewilayah NTB bisa memiliki komitmen yang sama mendukung pertumbuhan ekraf di NTB.


Perda mengatur bahwa Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota memfasilitasi dan membantu pelaku ekraf dalam pengembangan produk ekraf, mulai dari pendataan, identifikasi potensi pasar, potensi uji pasar, hingga ke proses pemasaran produk. 


"Pemprov dan Pemda Kabupaten/Kota juga akan memfasilitasi pelaku ekraf pemula. Sehingga ada kemudahan-kemudahan bagi pelaku UMKM ekraf pemula ini untuk berkembang," katanya.


Menurut Misbach, konsep pengembangan Ekraf di NTB difokuskan tahap awal pada pengembangan Kewirausahaan Kreatif. Di sini, Pemda dan pemangku kebijakan Ekraf memfasilitasi pelaku Ekraf pemula untuk memulai usahanya, termasuk menyediakan pelatihan-pelatihan untuk peningkatan kapasitas SDM.


"Dalam hal ini ada insentif yang diberikan kepada pelaku ekraf pemula, seperti bantuan modal usaha, bantuan fasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas produknya, dan juga penghargaan-penghargaan tahunan di bidang ekraf," ujarnya.


Ia menambahkan, selain support untuk pelaku Ekraf, Perda 30 Tahun 2020 juga mengatur tentang dukungan Pemda untuk mempromosikan produk Ekraf NTB ke kancah nasional dan internasional nantinya. 


"Ini semua dilakukan agar produk Ekraf NTB bisa menjadi produk yang berkualitas dan kompetitif, dengan pengembangan standar produk bertaraf global," katanya.


Menurut Misbach, Perda nomor 3 tahun 2020 ini sangat penting diketahui masyarakat NTB. Terutama para pelaku Ekraf dan UMKM di bidang Ekraf ini.


"Tujuannya agar pelaku Ekraf pemula dan juga UMKM di bidang Ekfar tidak merasa tersisihkan di masa pandemi ini. Sehingga tumbuh optimisme bersama, bahwa Ekraf NTB bisa berkembang ke depannya," tukasnya.


Dalam sosialisasi Perda itu, H Misbach Mulyadi juga berpesan kepada para peserta untuk selalu mentaati protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.


Salah seorang peserta sosialisasi, M Hafid mengaku senang dengan adanya Perda Ekraf NTB tersebut.


"Kita jadi punya semangat untuk usaha, karena pemerintah daerah mensupport," ujarnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perda Nomor 3 Tahun 2020 Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif di NTB

Trending Now