Kapolsek Gunungsari IPTU Agus Eka Artha didampingi Kasi Humas Polresta Mataram IPTU Erny Anggraeni, saat memberikan keterangan pers di Polsek Gunungsari. |
MANDALIKAPOST.com - Polisi berhasil membekuk pria berinisial MH, seorang penjaga Hotel di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat yang diduga sebagai otak pencurian. MH diamankan bersama seorang rekannya, FK, oleh anggota Polsek Gunungsari.
Kasus pencurian yang melibatkan MH dan FK ini terjadi pada November 2020 tahun lalu di Hotel Bandini Riverside Cottage, Gunungsari, Lombok Barat.
"MH dan FK ini kami tangkap berdasarkan keterangan saksi-saksi dan korban, dimana berdasarkan keterangan korban bahwa salah satu tersangka (MH) dipercayakan oleh korban untuk menjaga dan dipercaya untuk memegang kunci Hotel yang sementara tutup karena pandemi Covid-19," kata Kapolsek Gunungsari IPTU Agus Eka Artha, SH, dalam Konferensi Pers yang didampingi oleh Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, SH, Kamis (04/11) di Mapolsek Gunungsari.
Agus Eka menjelaslan, berawal dari laporan korban yang merasa kehilangan beberapa barang di Hotelnya berupa satu buah Outdoor AC Merk LG warna putih dan 2 buah Freezer Merk LG warna abu pada November 2020 lalu.
Korban baru mengetahui di November 2021 saat mengecek Hotel yang memang telah ditutup. Akibat kejadian itu Korban merasa rugi sekitar Rp6 juta dan ahirnya kehilangan barang - barang tersebut di laporkan ke Polsek Gunungsari.
"Hotel ini sudah tutup tahun yang lalu karena pandemi, dan semenjak itu korban jarang lihat-lihat Hotelnya sehingga baru saat ini diketahui, " jelas Artha.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan bersama barang bukti yang digunakan saat melakukan pencurian seperti Sepeda motor serta alat-alat yang digunakan untuk mengambil barang yang dicuri mereka.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.