Didi Rasyidi. |
MANDALIKAPOST.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terhadap Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
MA menilai aturan itu tak berlaku karena tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 yang menjadi aturan induknya.
Kanwil Kemenkumham Provinsi NTB saat ini masih menunggu aturan pelaksana pasca dikabulkannya judicial review PP 99 oleh MA.
"Sampai saat ini kita masih menunggu aturan pelaksananya dari Dirjen Pemasyarakatan terkait pidana khusus, Korupsi, Narkoba, dan terorisme," kata Kasubid Pengembangan Teknologi, Informasi, Bidang Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Provinsi NTB, Didi Rasyidi, Senin 8 November 2021 di Mataram.
Menurut Didi, rapat melalui zoom meeting bersama Direktur Pembinaan Pelatihan Kerja, Dirjen Pemasyarakatan sudah dilakukan pekan lalu.
"Dalam zoom meeting, pak Direktur sampaikan akan keluarkan aturan pelaksana. Tetapi akan dirapatkan dilu dengan pimpinan tinggi pratama di Direktorat," katanya.
Menurut dia, dengan adanya keputusan MA terkait uji materi terhadap PP 99 yang dikabulkan, maka PP 99 tersebut tidak lagi dilaksanakan sebagai aturan, dan akan dikembalikan ke PP sebelumnya.
"Dengan putusan MA itu otomatis PP 99 dihentikan. Tetapi karena belum ada payung hukumnya, putusan MA itu, maka kami menunggu aturan pelaksananya," ujar dia.
Sebelumnya, melalui PP No 99 Tahun 2012, pemerintah memberikan syarat remisi khusus pada narapidana korupsi, teroris dan narkoba sebagai berikut :
1. Narapidana berstatus sebagai justice collaborator.
2. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti.
3. Berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
4. Diberikan pada narapidana dengan pidana paling singkat 5 tahun.
5. Untuk narapidana terorisme harus telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia pada NKRI.
Sementara jika mengacu pada PP No 32 Tahun 1999 maka remisi akan diberikan pada narapidana tindak pidana apapun.
Berdasarkan Pasal 34 PP No 32 Tahun 1999 syarat pemberian remisi adalah sebagai berikut :
1. Berkelakuan baik saat menjalani masa pidana.
2. Selama menjalani pidana berjasa untuk negara.
3. Melakukan perbuatan bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan.
4. Melakukan perbuatan yang membantu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).