Foto salah Satu pedagan Minyak Goreng (Ist) |
MATARAM- Harga minyak goreng belakang ini masih mengalami kenaikan yang tinggi, baik kemasan maupun curah. Masih tingginya harga minyak goreng curah pemerintah memastikan penghapusan minyak goreng curah pada 1 Januari 2022.
Harga minyak goreng curah cenderung sensitif terhadap perubahan harga Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang mengikuti patokan harga internasional. Entitas produsen minyak goreng sangat sedikit yang terintegrasi dengan penghasil minyak CPO, sehingga sangat bergantung pada harga CPO global
“Ini merupakan program pemerintah bagaimana kita secara bertahap menghentikan ekspor yang sifatnya mentah, termasuk minyak goreng curah,” kata Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Fathurrahman, Selasa (30/11).
Di mana dari presiden meminta komoditas yang besar untuk bisa diolah walaupun menjadi barang setengah jadi. Seperti kemasan itu tadi, harapannya tentu akan menambah daya dukung perekonomian.
“Jadi secara bertahap dan ini juga yang sifatnya curah untuk bisa dikemas didalam negeri,” ungkapnya.
Faturahman mengakui, memang jika minyak curah beralih menjadi minyak kemasan tentunya akan berdampak pada sisi harga jualnya. Nantinya harga jual juga bisa tinggi, kendati ada pengendalian harga yang dilakukan pemerintah agar harganya tidak tinggi seperti sekarang ini.
“Fluktuasi naiknya sangat tinggi, yang biasanya perliter Rp12.500 sampai Rp13.000 sekarang sudah Rp19.000 lebih,” terangnya.
Hal tersebut menjadi persoalan sehingga Disdag NTB melaporkan kondisi kenaikan harga minta kepada Kementerian Perdagangan. Namun ternyata semua daerah mengalami hal tersebut. Sekarang ini dari pemerintah bagaimana untuk mendorong para distribusi besarnya itu bisa sampai ke konsumen dengan harga normal, karena di distributor besarnya sudah naik harganya, begitu juga sampai ke distributor lainnya.
“Disini mata rantainya itu yang harus kita jaga. Karena Distributor saja sudah Rp 18-19 ribu belum lagi ke distribusi, ke ritel dan distribusi lainnya” ujarnya.
Sebagai informasi larangan menjual minyak goreng curah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Dalam beleid tersebut, Kemendag mewajibkan penjualan minyak goreng dalam kemasan. Namun, minyak goreng curah masih dapat diperdagangkan hingga 31 Desember 2021.
“Itu merupakan kebijakan pemerintah bagiamana kita merangsang pertumbuhan ekonomi. Di samping juga memperbanyak serapan tenaga kerja. Jadi kalau ads negara yang menerima minyak curah dikita dan diharapkan membuat pabrik,” jelasnya.