Gapasdap dan ASDP Sosialisasikan Besaran Penyesuaian Tarif Kayangan - Poto Tano

MandalikaPost.com
Rabu, Desember 29, 2021 | 16.12 WIB Last Updated 2021-12-29T08:38:51Z
Penyeberangan Kayangan - Poto Tano.

MANDALIKAPOST.com - Jajaran Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Kayangan - Poto Tano bersama jajaran ASDP terus melakukan sosialisasi penyesuaian tarif penyeberangan yang akan mulai diberlakukan 1 Januari 2022.


Ketua Gapasdap Kayangan - Poto Tano, Iskandar Putra mengatakan, sosialisasi dilakukan kepada penumpang di dua pelabuhan baik Kayangan, Lombok Timur, maupun di pelabuhan Poto Tano, Sumbawa Barat.


"Kami terus sosialisasikan penyesuaian tarif. Di saat penumpang membeli tiket, kita sosialisasi dan membagikan brosur penyesuaian tarif," kata Iskandar, Rabu 29 Desember 2021.


Menurutnya, selain membagikan brosur, sosialisasi juga dilakukan untuk mendapatkan respons masyarakat, teutama penumpang penyeberangan.


Sejauh ini, paparnya, respons masyarakat cukup baik dan menerima penyesuaian tarif yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2022 mendatang.


"Respons masyarakat khususnya penumpang, sejauh ini baik saja. Mereka bisa menerima (penyesuaian tarif), sepanjang pelayanan di atas kapal juga ditingkatkan dengan optimal agar memberikan kenyamanan," katanya.


Tabel besaran penyesuaian tarif penyeberangan Kayangan - Poto Tano.

Iskandar menjelaskan, secara umum penyesuaian tarif penyeberangan Kayangan - Poto Tano tidak terlampau besar.


Untuk penumpang dewasa misalnya, hanya naik sebesar Rp1.000. Dari yang tadinya Rp.17.000,- menjadi Rp18.000,-.


Untuk sepeda motor naik Rp12.000,-, dari yang tadinya Rp55.000 menjadi Rp67.000,-. Kemudian mobil penumpang naik Rp35.000,-, dari semula Rp465.000 menjadi Rp.500.700,-.


"Untuk bus besar naiknya hanya berkisar Rp10.550,-. Dari semula Rp1.145.000 jadi 1.155.550. Jadi sebenarnya penyesuaian tarif ini masih dalam batas yang wajar," katanya.


Seperti diketahui penyesuaian tarif itu diatur dalam SK Gubernur NTB Nomor : 550-776 Tahun 2021 dan Keputusan Direksi PT. ASDP IF (Persero) Nomor: KD.130/OP.404/ASDP-2021 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kayangan - Poto Tano di Provinsi NTB.



Keputusan Gubernur NTB dan Direksi ASDP tersebut dibuat berdasarkan permintaan Gapasdap yang kemudian dibahas bersama unsur Dishub NTB, ASDP, Gapasdap Kayangan - Poto Tano, dan juga Organda.


Menurut Iskandar, Gapasdap tadinya mengusulkan penyesuaian tarif sebesar 25,55 persen dari tarif dasar. Namun hasil rapat dan kajian dari akademisi akhirnya diputuskan sebesar 15 persen.


"Kami dari Gapasdap mengusulkan penyesuaian tarif, karena memang operasional kapal juga terus meningkat. Lagipula penyesuaian tarif Kayangan - Poto Tano terakhir kali dilakukan sudah cukup lama pada 2017 silam," katanya.


Ia memastikan, dengan penyesuaian tarif ini para operator kapal penyeberangan juga akan meningkatkan pelayanan demi kenyamanan penumpang.


Terpisah, Ketua Bidang Usaha dan Tarif DPP Gapasdap, Rahmatika Ardiansyah menjelaskan, permohonan penyesuaian tarif Kayanga - Poto Tano sudah diajukan sejak 2020 lalu. Namun baru akhir tahun 2021 ini bisa direalisikan.


"Gapasdap secara resmi telah mengajukan kenaikan tarif sejak 2020, tetapi baru terealisasi saat ini," katanya.


Rahmatika mengatakan, usulan kenaikan tarif ini dinilai wajar karena berdasarkan sejumlah faktor. Baik faktor inflasi, biaya operasional termasuk perbaikan dan pemeliharaan demi keamanan pelayaran, termasuk adanya kenaikan UMR untuk pekerja.


Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, H Lalu Moh Faozal mengatakan, jajarannya bersama stakeholders terkait terus melakukan sosialisasi penyesuaian tarif Kayangan - Poto Tano.


"Pemberlakukan penyesuaian tarif dimulai 1 Januari 2022, saat ini kita maksimalkan sosialisasi ke masyarakat," kata Faozal.


Sejauh ini, dari hasil sosialisasi yang dilakukan dan testimoni dari penumpang penyeberangan Kayangan - Poto Tano tidak keberatan dengan kenaikan tarif 15 persen.


"Tapi memang rata-rata penumpang berharap peningkatan pelayanan juga dilakukan. Ini komitmen yang juga sudah disetujui operator kapal di lintas Kayangan - Poto Tano, bahwa pelayanan menjadi hal yang utama," katanya.


Faozal memaparkan, penyesuaian tarif ini bermula dari usulan atau permintaan dari pihak Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Kayangan yang diajukan kepada Pemprov NTB pada Juli 2021.


Gapasdap Kayangan Poto Tano meminta tarif penyeberangan Kayangan - Poto Tano disesuaikan dengan kenaikan 25,5 persen dari tarif dasar. Alasannya karena biaya operasional kapal meningkat, sementara tarif penyeberangan selalu stagnan dalam lima tahun terakhir.


Menurut Faozal, berdasarkan permintaan Gapasdap tersebut, Pemprov NTB melalui Dinas Perhubungan kemudian membentuk tim membahas penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas Kayangan - Poto Tano yang beranggotakan Dishub, ASDP, Gapasdap, Organda, dan juga akademisi Universitas Mataram (Unram).


"Dari proses itu, kita lakukan rapat pembahasan kurang lebih empat kali. Kita juga minta hitung-hitungan dari akademisi Unram, sehingga dari usulan Gapasdap kenaikan 25,25 persen, akhirnya bisa ditekan. Sehingga kenaikan penyesuaian disepakati sebesar 15 persen dari tarif dasar dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat," katanya.


Faozal menjelaskan, penyesuaian tarif penyeberangan Kayangan - Poto Tano akan disertai dengan peningkatan pelayanan di rute penyeberangan tersebut.


Komitmen para pengusaha kapal untuk memberikan pelayanan dan jasa yang  Bersih, Sehat, Aman dan Ramah Lingkungan (CHSE).


"Mereka akan selalu mengoperasikan kapal angkuan penyeberangan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Penyeberangan, dan selalu menerapkan protokol kesehatan demi kenyamanan penumpang," katanya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gapasdap dan ASDP Sosialisasikan Besaran Penyesuaian Tarif Kayangan - Poto Tano

Trending Now