Ratusan Petani Penggarap Mengusir Pekerja PT SKE

Rosyidin
Minggu, Desember 26, 2021 | 12.02 WIB Last Updated 2021-12-28T04:07:44Z

MANDALIKAPOST.com - Ratusan petani penggarap lahan tanah milik PT Sembalun Kesuma Emas (SKE), yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sembalun Menggugat (AMSM). Menghadang dan mengusir pekerja PT SKE (Buruh lepas-red). Minggu (26/12).


Aksi tersebut, buntut dari rangkaian aksi para petani penggrap lahan yang 150 Hektar milik PT SKE dikawasan Dalam Petung, Desa Sembalun, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur.


Bukan itu saja, yang ikut dalam aksi tersebut. Para petani penggarap lahan 150 Hektar yang akan di bagi atau retribusikan oleh Pemda Lombok Timur, ke para petani penggarap lahan tersebut.


Pasalnya sejak hari selasa 14 Desember 2021 hingga saat ini, PT SKE melakukan aktifitas pembajakan lahan itu. Padahal lahan tersebut masih dikelola oleh masayarakat setempat.


Terkait hal itu, Dedi Musra, juru bicara masyarakat tani Sembalun mengatakan. Aksi itu dilakukan, merupakan salah satu bentuk dari komitmen para petani penggarap untuk mempertahankan lahannya yang puluhan tahun dikelola dan digarap oleh masyarakat.


"Inilah komitmen masyarakat untuk, mempertahankan haknya", tegasnya.


Menurutnya, izin HGU PT SKE seluas 150 Hektar itu unprosudural (Cacat hukum) dalam penerbitannya. Dimana Pada Bulan Maret 2021, Badan Pertanahan Provinsi NTB menerbitkan izin HGU tersebut dalam dua lembar surat yakni, Surat Keputusan Nomor 001/SKHGU/BPN.52.HP/III/2021 dan Surat Keputusan Nomor 002/SKHGU/BPN.52.HP/III/2021.


"Jika kita cermati, Izin SK HGU PT SKE itu jelas cacat hukum. Kerena tidak punya dasar, dan lahan seluas 150 Hektar dalam HGU-nya itu masih berkonplik", kata pak Yas, sapaan akrabnya saat ditemui oleh media ini di Sembalun.


Terkait izin tersebut, pak Yas bersama perwakilan petani penggarap mengahdap langsung ke Gubernur NTB pada bulan Oktober 2021 untuk menanyakan izin HGU PT SKE. setelah mengutarakan maksud dan tujuan mereka mengahadap, Gubernur langsung menghubungi Kanwil BPN NTB lewat telpon selurelnya. 


"Ini perlu digaris bawahi, Jawaban dari Kanwil BPN NTB. bahwa konplik antara PT dengan masyarakat itu sudah tuntas, karena ada surat dari pak Bupati", tutur pak Yas.


"Yang mengatakan, konplik itu sudah selesai dan mau dibagi-bagi", imbuhnya.


Surat yang dimaksud, lanjut pak Yas. Surat nomor 593.4/26/PEM/2021, perihal tindak lanjut hasil rapat tim fasilitasi permaslahan tanah HGU PT SKE. Isinya sebagai berikut. 


Mencermati hasil rapat tim fasilitasi permaslahan tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Sembalun Kesuma Emas pada tanggal 8 Peberwari 2021, yang pada intinya masyarakat Sembalun memgharapkan pembagian tanah seluas 270 Hektar yang telah dibebaskan oleh PT SKE sebagai solusi penylesaian permasalahan tanah GHU PT SKE.


Sehubungan hal terssebut, bersama ini kami mengusulkan agar tanah seluas 150 Hektar dikembalikan kepada pemerintah Daerah dan masyarakat sedangkan tanah seluas 120 Hektar menjadi milik PT SKE.


"Pak Bupati menerbitkan dan mengirim surat rekomendasi ke BPN, atas dasar laporan rapat tim penyelesaian permasalahn tanah HGU PT SKE", jelasnya sambil menunjukan surat tersebut.


Jika berbicara kejanggalan surat tersebut, kata pak Yas lebih lanjut. Bahwa Bupati Lombok Timur kurang teliti, jika boleh dikatakan sambungnya. Bupati Lotim disesatkan oleh setafnya, mungkin Bupati tidak tau menau usulan dari tim sehingga menerbitkan surat tersebut.


"Kenapa saya mengatakan, pak Bupati disesatkan dengan hasil rapat ini. Rapat itu tanggal 8 Peberwari dihadiri oleh 21 orang, termasuk pak Sekda Lombok Timur", ujar pak Yas.


Lalu letak permasalahan kejanggalan surat tersebut yakni, dari judulnya sudah tidak pas "Rapat tim fasilitasi penyelesaian permasalahan tanah Hak Guna Usaha PT SKE".


Sebagian orang, mungkin menganggap itu tidak bermasalah. Tetapi sebenarnya itulah inti dari masalah saat ini, artinya tanggal 8 Peberwari yang diundang rapat pada hari itu menganggap bahwa, tanah itu sudah melekat HGU-nya.


"Dari sisi judul saja sudah cacat, tidak usah kita bicara mengenai isinya. Padahal kita semua tahu HGU PT SKE, SK-nya terbit tanggal 12 Maret 2021 nomer 1, dan SK nomer 2 tanggal 19 Maret 2021. Kemudian sertipikatnya itu tanggal 17 Juni 2021", terang pak Yas.


Pada kesempatan itu juga ia menyampaikan, janganlah Pemda dalam hal ini Bupati Lotim memposisikan diri sebagai pemilik lahan. Seharusnya perusahaan yang duduk bersama dengan masyarakat bersepakat, untuk berkoorodinasi menyelesaikan permasalahan tanah tersebut.


"Misal perusahan 150 Hektar, petani penggarap 120 Hektar. Ada kesepakatan itu secara tertulis diusulkan ke BPN itu baru benar, tidak melalui cara-cara seperti sekarang ini. Artinya ini kan tanpa mengajak masyarakat untuk diskusi, meskipun ada perwakilan-perwakilannya", pukngas pak Yas.


"Coba dilihat dari perwakilan tim ini, ada tidak yang betul-betul penggrap disini. Dari perwakilan saja cacat, dari judul sudah cacat dan terus kemudian cacat-cacat ini diusulkan", ketusnya.


Kemudian parahnya lagi, petani penggarap dibilang tidak pernah datang hering ke DPRD dan Bupati Lotim. Padahal diselang keluarnya SK nomer satu dan dua per tanggal 12 Maret dan 19 Maret 2021, masyarakat petani penggarap datang ke DPRD dan Bupati untuk menolak kehadiran PT SKE.


"Pada tanggal 15 Maret 2021, kawan-kawan Sembalun (Petani penggrap) datang langsung heraing ke DPRD Lotim dan Bupati. Di DPRD kawan-kawan Sembalun menyampaikan secara jelas dan tegas penolakan mereka terhadap hadirnya kembali PT SKE di Sembalun", tutur pak Yas.


Untuk diketahui, sambungnya. Perinsif hukum pertanahan itu. Kalau ada permohonan hak bukan saja HGU, hak apa pun yang dimohonkan oleh siapa pun, jika keberatan maka prosesnya tidak boleh dilanjutkan.


"Itu prinsif pertanahan secara umum, tidak boleh sama sekali permohon itu dilanjutkan sebelum clear. Sudah jelas cacat hukum administerasi, karena ditengah proses SK-nya masyarskat sudah kebertan dengan kembalinya PT", tegasnya.


Mengenai sosialisasi pemda lotim dengan para petani penggarap lahan tersebut disalah satu hotel di Sembalun emapt bulan yang lalu itu, menurut pak Yas. Bukan tentang terbitnya izin SK HGU PT SKe, tetapi tenyang rencana bagi-bagi tanah di lahan tersebut.


"PT kita berikan 150 Hektar, masyarakat 120 Hektar itu yang disosialisasikan, tidak disebutkan sertipikat HGU itu sudah terbit. Ini yang salah, seharusnya sosialisasi itu sebelum surat permohonan itu dikirim", ketusnya.


Ia pun minta waktu Bupati, Sekda dan BPN. Bertemu langsung dengan petani penggarap untuk mendiskusikan hal tersebut agar semuanya clear, baik tentang data petni yang dianggap piktif maupun tanah yang dijanjikan akan dibagikan sama-sama 25 are ke petani setempat itu belum jelas.


"Kan kita ini anak-anaknya, tidak ada mau melawan dan durhaka kepada orang tua. Hanya saja berikan kami kesempatan untuk menjelskan permasalahan ini, maka terbuka lah pak Bupati kita diterima untuk diskusi", pinta pak Yas.


Untuk diketahui langkah-langkah yang akan ditempuh oleh Aliansi Masyarakat Sembalun Menggugat yakni, mengirim surat permohonan pembatalan HGU PT SKE kepada. Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional, nomor 28/AMSM/XII/2021.


Sesuai dengan peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional nomer 9 tahun 1999, tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan.


Serta peraturan Menteri Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nasional nomer 3 tahun 1999, tentang pelimpahan kewenagan pemberian dan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah Negara.


"Innsya Allah, besok hari Kamis tanggal 30 Desember ini kami akan datang menemui beliau. Mudah-mudahan beliau berkenan menemui kami. Tidak ada kesalahan yang tidak bisa diperbaiki, dan kewajiban kita menghormati dan menghargai beliau sebagai orang tua kita", katanya.


Amrullah, salah satu petani penggarap lahan tersebut menambahkan. Pemda maupun PT tidak punya itikad baik, karena selama ini tanah yang dijanjikan itu belum jelas dan data mereka tidak ril.


"Inilah bentuk komitmen kami untuk mempertahankan hak kami, sebagai masayarakat Sembalun. Apakah itu salah kami bertahan ditanah nenek moyang kami", ketusnya.


Penerbitan izin tersebut adalah, sebuah kesalahan besar sambungnya. Karena terindikasi cacat prosedural dalam proses penerbitannya, serta akan memiliki dampak yang sangat besar terhadap kehidupan ekonomi, sosial dan kebudayaan masyarakat Sembalun. Dan lahan tersebut masih berkonplik, karena penerbitan SK HGU PT SKE unprosudural (Cacat hukum-red). 


"Itu lah dasar kami menolak kehaduran PT, dan apa pun resikonya kami akan mempertahankan tanah ini hingga tetes darah penghabisan", tegas Amrullah.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ratusan Petani Penggarap Mengusir Pekerja PT SKE

Trending Now