Sekjen Partai Gerindra NTB Ali Alkhairy bersama jajaran Pengurus DPD Partai Gerindra NTB saat menyerahkan laporan ke Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol IGP Ekawana. |
MANDALIKAPOST.com - Pengurus DPD Gerindra Provinsi NTB mendatangi Mapolda NTB, Senin 24 Januari 2022, untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, HM Prabowo Subianto yang diduga dilakukan oleh Eddy Mulyadi.
Dugaan ujaran kebencian dan penghinaan dilakukan Eddy dengan cara terang terangan dan terbuka (ovenbar sistem) melalui media sosial (youtobe) dan media sosial lainnya.
Penyampaian Laporan Polisi dilakukan langsung oleh Sekretaris DPD Gerindra NTB Ali Alkhairy, dan didampingi beberapa Anggota Fraksi Partai Gerindra Prov NTB, Sudirsah Sujanto, Lalu Wirejaya dan Lalu Sudiartawan. Termasuk ikut serta dalam rombongan pengurus DPD adalah DA Malik SH, Wahyudin SH dan Wawan Adiatma, SH sebagai Tim Hukum Hukum DPD Partai Gerindra NTB
Laporan dari pengurus DPD Gerindra NTB diterima langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol I.G.P Ekawana.
"Kita ini bangsa yg majemuk dengan multi kultural, sehingga tidak pantas jika ada anak bangsa mengungkapkan kalimat kalimat yang tidak menghargai kemajemukan tersbut dengan mengatakan daerah kalimantan tempat buang jin dan melakukan ujaran kebencian terhadap ketua umum kami," tegas Sekjen Gerindra NTB Ali Alkhary.
Ia menekankan, pada prinsipnya Gerindra tidak anti krtitik atau anti protes, tetapi tentunya penyampaian kritik atau protes semestinya dilakukan dengan cara cara yang bersandar pada kepatutan dan kepantasan.
"Jangan dengan cara cara yang melukai perasaan kami kader partai gerindra se-Indonesia," tegasnya.
Ali Alkhairy berharap agar Polda NTB dapat menindaklanjuti laporan pengaduan dari pengurus DPD Partai Gerindra NTB.
"Kami sebagai pelapor siap untuk bekerjasama sebaik baiknya dengan kepolisian agar memudahkan proses penanganan perkara," katanya.