HIPMI NTB Laporkan Edy Mulyadi ke Polisi, Terkait Ujaran Kebencian

MandalikaPost.com
Rabu, Januari 26, 2022 | 22.56 WIB Last Updated 2022-01-26T14:56:24Z
Ketua OKK BPD HIPMI NTB, Budi Wawan menyerahkan laporan ke penyidik Ditreskrimsus Polda NTB.

MANDALIKAPOST.com - Jajaran BPD HIPMI NTB melaporkan Edy Mulyadi ke Polda NTB, Rabu 26 Januari 2022, atas dugaan ujaran kebencian dan rasisme.


Laporan dibawa langsung oleh Ketua OKK BPD HIPMI NTB, Budi Wawan, bersama Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Vokasi dan Kesehatan BPD HIPMI NTB, Moh. Itsnaini Efendy, Wakil Sekretaris BPD HIPMI NTB,  Herman Zohdi Tanjung dan Anggota BPD HIPMI NTB, Arman Wirahadi, diserahkan ke pihak Ditreskrimsus Polda NTB.


"Kami melaporkan Edy Mulyadi atas dugaan ujara kebencian dan rasisme dalam video yang ia unggah di kanal Youtube," kata Ketua OKK BPD HIPMI NTB, Budi Wawan.


Ia menjelaskan, laporan tersebut diajukan berdasarkan pernyataan Edy Mulyadi terkait ibukota baru. Dalam video berdurasi 57 detik pada Minggu, 23 Januari 2022 Edy Mulyadi menyatakan beberapa hal yang dinilai tidak pantas dan mengandung ujaran kebencian serta rasisme.


Pernyataan Edy Mulyadi tersebut, dinilai telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik sosial karena bernuansa rasis.


"Kami sebagai anak bangsa Indonesia merasa keberatan dengan ucapan Saudara Edy Mulyadi tersebut, karena hal itu bisa memicu perpecahan anak bangsa dalam bingkai NKRI dan Bhineka Tunggal Ika," tandas Budi Wawan.


Ia menekankan, konsep tentang NKRI dan Bhineka Tunggal Ika telah tuntas dan final tanpa debatable lagi. Sehingga pihakya sangat menyayangkan pernyataan yang bernuansa SARA pada era reformasi (kekinian). 


Menurut dia, sangat tidak pantas dan tidak etis antar sesama anak bangsa mengeluarkan statemen dengan nuansa ujaran kebencian dan mengandung rasisme. 


"Kami BPD HIPMI NTB secara tegas menyampaikan sangat setuju dengan kebijakan Pemerintah Pusat untuk memindahkan  Ibu Kota Negara ke Kalimantan, tentunya Negara memiliki alasan rasional dan bukan sesuatu yang tabu atau haram untuk dilakukan oleh Negara," katanya. 


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • HIPMI NTB Laporkan Edy Mulyadi ke Polisi, Terkait Ujaran Kebencian

Trending Now