Gubernur Zulkieflimansyah saat menghadiri penandatanganan kesepakatan kerjasama pemanfaatan lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan, Lombok Utara. |
MANDALIKAPOST.com - Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah menekankan, persoalan aset tanah Pemprov NTB di Gili Trawangan mestinya sudah selesai. Pola sewa lahan untuk aset seluas 65 hektare milik Pemprov NTB, sudah ideal dan berpijak pada aspek berkeadilan. Baik untuk Pemprov NTB, masyarakat Gili Trawangan, dan juga para investor.
Kesepakatan kerjasama pemanfaatan lahan Pemprov itu, juga sudah dilakukan bersama antara Pemprov NTB dengan masyarakat Gili Trawangan pada 11 Januari 2022 lalu.
Gubernur Zul mengatakan, masyarakat kecil dan kurang mampu tak akan dipungut biaya sewa. Kecuali bagi mereka yang memiliki usaha.
"Masyarakat kecil apalagi yang kurang mampu nggak boleh dipungut bayaran bahkan harus dibantu. Saya sudah sampaikan ini ke Tim Satgas agar didengar, dipatuhi, dan dilaksanakan," katanya, Minggu 16 Januari 2022.
Tapi, papar, Gubernur Zul, bagi masyarakat yang menggunakan lahan untuk usaha dan bisnis tentu harus ada kontribusinya pada daerah.
"Ini pun tidak boleh memberatkan. Situasi sedang berat jadi teman - teman Satgas harus bijak, terukur dan datang dengan niat membantu. Pengusaha kecil, menengah sampai besar harus dibantu semua secara proporsional," ujarnya.
Terkait wacana dan desakan sejumlah pihak agar lahan Pemprov di Gili Trawangan bisa menjadi hak milik masyarakat, Gubernur Zul mengatakan, silahkan diperjuangkan jika ada celah hukum untuk itu.
Gubernur Zul menekankan, dalam keputusan dan kebijakan Pemprov NTB untuk asset Guli Trawangan, pihaknya tidak memiliki tendensi apapun selain menegakan keadilan dan peraturan hukum.
"Kalau masih ada yang ribut mau SHM silahkan saja kalau celah hukumnya memungkinkan. (Yang jelas) Kami tidak sedang cawe-cawe dan punya kepentingan apa-apa selain menegakkan
kebenaran, keadilan dan aturan main," tegasnya.
Ia berharap tak ada pihak yang sengaja membuat gaduh masalah aset Penprov di Gili Trawangan, karena semua sudah berjalan sesuai prosedur dan aturan.
"Jangan sampai ada yang buat gaduh dan ribut karena memang anda sudah melanggar. Kalau ada yang sudah menyewakan lahan punya Pemda ayo bicara baik-baik dan kami akan bantu dan fasilitasi," ujarnya.
Menurutnya, Investor yang sudah terlanjur membayar akan diusahakan utk
diringankan bebannya.
"Investor harus dihargai dan coba
juga untuk dibantu agar bebannya tidak berat. Dan bagi yang kadung sudah menyewakan lahan yang sebenarnya bukan miliknya dan menerima uang di depan, ayo kooperatif dan kita bicara baik-baik. Semua Insya Allah
ada jalan keluarnya," katanya.