HS alias An (50) jaksa gadungan yang diamankan di RSUD Tanjung, Lombok Utara. |
MANDALIKAPOST.com - Tim Intelijen Kejari Mataram berhasil mengamankan seorang pria asal Medan berinisial HS alias An (50) yang mengaku sebagai Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram.
HS diduga melakukan aksi penipuan dan meraup keuntungan dengan cara mengaku sebagai pejabat Kejaksaan. Selama berada di Mataram dan melancarkan aksinya, HS tinggal di sebuah kos-kosan di kawasan Cakranegara, Kota Mataram.
"Pelaku mengaku sebagai Kasi Intel Kejaksaan, dan dia berhasil diamankan saat sedang berada di ruang Direktur RSUD Lombok Utara, Kamis sore tanggal 27 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 Wita," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Hilman Azazi, S.H,. M.M., M.H., Jumat, 28 Januari 2022 di Mataram.
Hilman menjelaskan, aksi HS ini mulai tercium setelah pihak Kejari Mataram menerima laporan korban berinisial KSM.
KSM mengaku tertipu ulah HS sejak Maret 2021 silam. Ia dijanjikan bisa mendapatkan proyek penimbunan di Asrama Haji, asalkan membayar sejumlah uang.
"Pertemuan dengan HS dengan korban dan HS meminta uang sebagai mahar proyek tersebut sebesar Rp25 juta. Saat itu korban menyerahkan via transfer ke rekening oknum tersebut sebesar Rp10 juta," katanya.
Namun, karena sekian lama proyek yang dijanjikan tak kunjung ada, korban pun mencari informasi ke Kejari Mataram. Pihak Kejari Mataram memastikan tak ada pejabat Kejaksaan bernama HS itu.
Hilman menjelaskan, dari laporan KSM dan beberapa fakta lapangan yang didapatkan tim Intelijen Kejari Mataram kemudian melakukan pemantauan terhadap oknum-oknum yang mengaku sebagai Kasi Intel Kejaksaan maupun yang mengaku pejabat di Kejaksaan.
Hasilnya, tim intelijen Kejari Mataram mendapatkan informasi dari pihak RSUD Lombok Utara. Pihak RSUD menyampaikan bahwa ada orang yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan datang dengan maksud dan tujuan untuk menyelesaikan salah satu kasus yang berhubungan dengan Rumah Sakit yang saat ini sedang ditangani oleh Pihak Kejaksaan.
Saat itu juga tim Intelijen langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Mataram untuk diklarifikasi.
"Tim Intelijen Kejari Mataram kemudian menyerahkan yang bersangkutan ke Polres Mataram untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut," jelasnya.
Hilman mengatakan, modus mencatut nama dan mengaku sebagai pejabat Kejaksaan ini terindikasi sering terjadi wilayah hukum Kejaksaan Negeri Mataram.
"Modusnya dengan menjanjikan proyek/ pekerjaan kepada para Kontraktor ataupun meminta sejumlah uang kepada beberapa Pejabat Pemda yang ada di Wilayah hukum Kejari Mataram maupun Kejati NTB dengan mencatut nama nama pejabat di Kejaksaan dan hal tersebut menjadi perhatian dan atensi khusus dari pimpinan untuk dilakukan tindakan," katanya.
Ia berharap masyarakat waspada dan teliti terhadap modus penipuan dengan mencatut nama pejabat Kejaksaan tersebut.