Sri Sudarjo Ketua KSU Rinjani Saat Menghelar Konfrensi Pers di Kediamannya pada Selasa (25/1/2022) |
MATARAM - Perseteruan antara Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) kian memanas.
Setelah sebelumnya perang opini di media, Pemprov NTB mengambil langkah hukum dengan melaporkan Ketua KSU Rinjani Dr. Sri Sudarjo, SH., serta sejumlah orang yang berkomentar di facebook.
Sekda NTB, H. Lalu Gita Ariadi saat menggelar Jumpa Pers, Senin, (24/01) mengatakan, ada tiga laporan yang dilayangkan pihak pemprov, yakni dugaan penghinaan, dugaan penipuan dan dugaan perbuatan tidak menyenangkan.
"Jalur hukum yang kami lakukan ini sebagai edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terjebak bantuan-bantuan yang menggiurkan. Dan ini sebagai upaya penegakan hukum," terangnya.
Menanggapi laporan pemprov NTB tersebut, Ketua KSU Rinjani Sri Sudarjo dalam jumpa pers di kantor KSU Rinjani, Jalan Angsoka 1 Nomor 2 Mataram, Selasa (25/1) menegaskan, dirinya siap menghadapi Pemprov NTB bahkan mempersilahkan agar ia dituntut secara hukum.
"Silahkan tuntut saya bila perlu penjarakan saya, saya tidak takut dengan laporannya," ucap Sudarjo.
Sri Sudarjo mengakui bahwa sebelumnya KSU Rinjani terlebih dahulu melayangkan gugatan administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun gugatan tersebut dicabut untuk dipindahkan dengan melayangkan gugatan perdata dalam waktu dekat. Adapun pihak yang digugat adalah Pemprov NTB, Dinas Peternakan NTB, Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BNI 46 dengan gugatan masing masing senilai Rp 2 Triliun.
"Kami memindahkan gugatan administrasi dan kami menggugat secara perdata dengan nilai gugatan masing-masing Rp 2 Triliun kepada para tergugat," ujar Sri Sudarjo.
Terkait materi laporan dugaan penipuan anggota, Sri Sudarjo membantah dengan tegas bahwa tidak ada penipuan. Namun dia menyatakan setiap anggota KSU Rinjani melakukan iuran anggota dan iuran pokok.
"Masa iya iuran pokok dan iuran wajib anggota dianggap sebagai penipuan, inikan alasan mengada-ada," tandasnya.
Terkait Dana PEN program satu peternak tiga ekor sapi dengan nilai 100 juta tanpa jaminan, Sri Sudarjo menyatakan anggaran tersebut memang tidak berada di Pemprov NTB tetapi dititipkan di bank mitra yang ditunjuk oleh pemerintah.
"Yang bilang anggaran itu di Pemprov NTB siapa, anggaran itu berada di bank mitra, harusnya para dinas ini hanya sebagai mediator dan fasilitator bukan malah memprovokasi dengan menyebut KSU Rinjani tidak sehat, bodong atau apalah," pungkasnya.
Polemik antara KSU Rinjani dan Pemprov NTB ini berawal dari keinginan KSU Rinjani mengakses dana PEN Program Satu Peternak Tiga Ekor Sapi dengan nilai Rp 100 juta tanpa jaminan pada tahun 2021 lalu. Namun dalam perjalanannya persoalan ini menjadi semakin panas dan berujung saling lapor