Dua tersangka pencurian diamankan polisi. |
MANDALIKAPOST.com - Sejumlah pendingin ruangan atau AC milik Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB digondol maling.
Maling beraksi di bagian timur rumah sakit dan mengambil 60 AC outdoor. Uniknya, tidak ada security di bagian timur rumah sakit yang melihat kejadian tersebut.
Kasus tersebut baru terungkap dari CCTV yang melihat ada pria yang tengah mencongkel dan mengambil AC.
"60 unit AC berbagai merek diambil. Total kerugian mencapai Rp100 juta," kata Kasi Humas Polsek Cakranegara, Aipda Andri Prasetya, Selasa, 4 Januari 2022 dalam keterangan pers.
Kasus tersebut terjadi pada 12 Desember 2021 lalu. Polisi kemudian melakukan olah TKP, memeriksa beberapa saksi dan melihat rekaman CCTV.
Hasilnya, dua pria berhasil diidentifikasi diduga pelaku berinisial WPP (25 tahun) asal Lingkungan Bebidas, Mataram dan AAM (21) asal Babakan Mataram.
"Kedua tersangka berhasil diamankan di rumahnya. Kini sudah menjalani pemeriksaan," katanya.
Dari keterangan kedua tersangka, mereka mengakui melakukan aksi pencurian dengan cara membuka AC yang terpasang menggunakan obeng.
"Pelaku mengaku membuka AC dengan obeng, yang selanjutnya dikumpulkan di keranjang sampah dan ditutup dengan sampah," kata Aipda Andri.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.