TGH Hazmi Hamzar |
MATARARAM-Sebagai daerah dengan mayoritas muslim, masyarakat Nusa Tenggara Barat dinilai wajib menggunakan vaksin halal. Anggota Komisi V DPRD NTB Fraksi PPP TGH. Hazmi Hamzar mengatakan pemerintah dalam hal ini gubernur, bupati, dan wali kota bertanggung jawab untuk memilihkan vaksin halal untuk rakyatnya yang muslim.
Ketua Dewan Yayasan Maraqitta’limat ini menegaskan selama ada vaksin halal maka tidak boleh menggunakan vaksin haram. Vaksin haram dapat digunakan saat kondisi darurat. “Selama masih ada vaksin halal, nggak boleh menggunakan vaksin haram,”ujar Hazmi kepada wartawan di Mataram Jum’at (14/1).
Ketua Jaringan Kiyai Santi Nasional (JKSN) ini menilai persoalan ini berpotensi menjadi bola panas jika sudah ada yang mempertanyakan. Terlebih, kata Hazmi, NTB merupakan daerah yang dikenal sebagai Bumi Sejuta Masjid dan mayoritas masyarakatnya relegius.
Pemberian vaksin pada vaksin lanjutan (booster) di NTB harus memperioritaskan pada vaksin halal. Dia mencontohkan bagaimana penderita penyakit jantung yang menggunakan obat kandungan babi yang dinilai lebih murah. “itu bisa dilakukan selama yang halal sulit ditemukan. Tapi kalau ada vaksin yang halal, ngapain pakai yang haram,” paparnya.
Prosentase vaksin pun harus dibagi. Artinya, berapa persen vaksin halal dan berapa persen vaksin yang bisa digunakan non muslim. Dengan begitu, ujar Hazmi, masyarakat bisa nyaman untuk menerima vaksin.
Terkait itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dinilai harus ikut menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Salah satunya memprioritaskan vaksin halal bagi umat muslim. “Yang harus aktif justru pemerintah. Mereka harus serius dan berinisiatif memberikan vaksin halal,” tegasnya.
Terkait itu, dia mengimbau masyarakat untuk jeli menerima vaksin. Terlebih, sudah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyangkut penggunaan vaksin halal.
Sebelumnya, pemerintah NTB akan meluncurkan pemberian vaksin lanjutan (booster) pada Rabu 19 Januari 2022. Booster akan menyasar usia 18 tahun ke atas. Penerima booster juga mereka yang sudah memperoleh vaksin lengkap minimal selama enam bulan. (*)