![]() |
Ilutrasi. |
MANDALIKAPOST.com - Seorang bocah laki-laki berusia 13 tahun, sebut saja Kumbang, diduga menghamili gadis belia berusia 15 tahun, di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus persetubuhan terhadap anak-anak ini, kini ditangani di Polda NTB.
"Kasusnya cukup unik, pelakunya anak-anak dan korban juga anak-anak. Saat ini masih ditangani Unit PPA," kata Direktur Reskrim Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, didampingi Kasubdit IV AKBP Ni Made Pujewati, Selasa 8 Februari 2022, di Mataram.
Dijelaskan, kasus ini terungkap setelah korban sebut saja Mawar (15) diketahui hamil, dan pihak keluarga melaporkan ke polisi. Dari pemeriksaan, Mawar pun mengakui telah berhubungan badan dengan Kumbang.
"Pelaku dan korban ini sudah berpacaran selama 1 tahun 10 bulan. Sehingga korban sering main ke rumah pelaku," kata Hari Brata.
Hari menjelaskan, dari akun aplikasi Tiktok keduanya juga nampak seringkali membuat konten bersama.
Diduga keranjingan TikTok bareng, akhirnya Kumbang nekad memaksa Mawar untuk berhubungan badan di kamar Kumbang pada 20 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 sore.
Pihak keluarga Mawar melaporkan kasus ini lantaran Kumbang tak mengakui perbuatannya. Sementara Mawar sudah berbadan dua pada September 2021.
"Dalam kasus seperti ini, umumnya pelaku memang tidak mengakui perbuatannya. Sehingga kami melakukan test DNA terhadap bayi yang lahir, dan hasilnya identik dengan DNA pelaku," katanya.
Pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang - Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang.
"Tapi karena pelaku juga masih anak-anak, maka yang bersangkutan tidak ditahan," katanya.