Otoritas Jasa Keuangan (OJK). |
MANDALIKAPOST.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui proses pengajuan penggabungan (merger) 8 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Provinsi NTB.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Hj.Eva Dewiyani, SP, menyatakan bahwa 8 BPR di NTB telah disetujui rancangan penggabungannya oleh OJK.
“Saat ini, sebanyak 8 BPR milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTB telah disetujui rancangan penggabungannya oleh OJK, kemudian setelah RUPSLB ini akan dilanjutkan dengan pengurusan izin operasionalnya,” jelas Hj. Eva saat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa di Hotel Santika Mataram, Selasa (15/2).
Sebagai informasi, 8 BPR yang dimaksud yaitu termasuk BPR Mataram yang menjadi BPR penerima penggabungan dari 7 BPR yang lain.
Dalam hal ini, Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus baru BPR se-NTB.
“Selamat kepada pengurus-pengurus baru BPR se-NTB,” ucap Gubernur Zul.
Bertindak sebagai pimpinan rapat, Bang Zul, sapaan akrab Gubernur NTB, juga menyampaikan bahwa terdapat tiga agenda rapat, yaitu pengesahan rancangan penggabungan, susunan pengurus, dan penyelesaian keberatan pengurus BPR NTB dan kreditur.
“Dalam kesempatan ini kita akan melaksanakan rapat umum pemegang saham luar biasa untuk membahas tiga hal, yaitu menyepakati pengesahan rancangan penggabungan yang disusun oleh PB BPR se-NTB, kemudian menetapkan susunan pengurus dan menyelesaikan keberatan tentang pengurus dan kreditur,” jelas Bang Zul.
Turut hadir hadir dalam rapat umum tersebut, yaitu Bupati dan Walikota se-NTB sebagai pemegang saham BPR se-NTB.