Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata bersama Kabid Humas Kombes Pol Artanto. (FOTO: Dok. Tribrata News) |
MANDALIKAPOST.com - Setelah hampir dua tahun terkesan jalan di tempat, kasus perkosaan terhadap seorang wanita penyandang disabilitas di Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa, kini ditangani Polda NTB.
"Korban berinisial RN (30) dan terlapornya berinisial HN. Kasusnya sudah naik ke penyidikan dan saat ini ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto.
Ia menjelaskan, kasus perkosaan ini dilaporkan RN ke Polsek Lopok, pada 11 Juni 2020. Kepada polisi, RN mengaku diperkosa HN berkali-kali dibawah ancaman senjata tajam.
“Korban diperkosa berulang kali hingga akhirnya hamil. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya itu pada orang lain,” ungkap Artanto.
Tak tahan dengan aksi bejad pelaku, RN pun melaporkan ulah HN. Saat melapor ke polisi pada Juni 2020 lalu, korban diketahui sudah hamil 5 bulan. RN sudah melahirkan seorang bayi pada November 2020.
Proses penyelidikan di kepolisian sempat tersendat. Apalagi pelaku HN bersikeras tak mengakui perbuatan bejatnya itu.
Menurut Artanto, karena pelaku dari awal tidak mengakui perbuatannya, penyidik kemudian mengambil langkah uji tes DNA.
"Hasil tes DNA Puslabfor Mabes Polri kelak, akan dijadikan dasar mengambil langkah dalam proses penyidikan selanjutnya,” jelas Artanto.
Sementara itu, Direktur Reskrim Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata mengatakan, kasus perkosaan gadis difable di Sumbawa ini, kini ditarik penanganan perkaranya ke Polda NTB. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
Ia mengakui kesan lambatnya penanganan perkara ini, lantaran penyelidikan di wilayah Polres Sumbawa belum maksimal dan penyelidik Polres masih ragu-ragu dalam hal membuat terang sebuah dugaan peristiwa pidana. Namun bukan berarti pihak kepolisian tidak bekerja optimal.
"Dengan menarik perkara ini ke polda bukan dalam arti penyidik wilayah tidak kita libatkan semua tetap kita payungi dalam surat perintah tugas dengan tim khusus Polda yang saya turunkan. Ini untuk mempercepat dan membuat terang sebuah peristiwa tindak pidana," kata Hari Brata.
Menurutnya, Tim Reskrimum Polda NTB bersama Polres Sumbawa sudah melakukan gelar perkara kasus ini.
"Dari hasil gelar perkara kemarin, perbuatan melawan hukum dan sebuah peristiwa pidana sdh tergambar jelas. Penyidik Polda dan Tim Khusus yang saya bentuk sudah segera mengambil langkah sejak kemarin (Jumat) siang," jelasnya.
Tim Polda NTB saat ini melakukan pemerikasaan maraton terhadap saksi-saksi yang mengetahui dan yang pernah mendengar terkait dugaan peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut.
"Kami akan bekerja maksimal mengungkap kasus ini. Apalagi korbannya adalah seorang penyandang disabilitas," tegas Hari Brata.