Pelajar SMA diamankan polisi, gara-gara pamer anak panah di media sosial. |
MANDALIKAPOST.com - Kepolisian Resor Dompu dalam hal ini Polsek Hu'u berhasil mengamankan salah satu Siswa SMAN 1 Hu'u yang berinisial DD yang sempat viral di Medsos terkait kepemilikan panah. Sabtu (12/02/22) pukul 12.30 wita.
Terkait dengan adanya Video Viral tersebut anggota Polsek Hu'u yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Hu'u Ipda Agus Tamin, SH, dan didampingi Kanit Intel Aipda Adam, Kanit Reskrim Bripka Miftahul Huda dan KSPT 2 Aipda Teguh Aryanto mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa anak panah sebanyak 13 buah.
Kapolsek Hu'u Ipda Agus Tamin, SH melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki mengatakan bahwa benar pihaknya telah berhqasil mengamankan DD Siswa SMAN 1 Hu'u yang sempat Viral Di Media Sosisal terkait kepemilikan anak panah yang dimana di Medsos tersebut dalam Insastorynya mengatakan (Ana Fana Dou Adu ke Koki Kai Woi Nami, Deh Beda Jauh Labo ana Fana Nami.., Kalosa Jagoan Mure) yang artinya (Anak panah orang Adu ini hanya untuk tusuk gigi kami, Nah beda jauh dengan anak panah kami, keluarin jagoan kalian).
"Kami berhasil amankan pelaku di rumahnya yang beralamat di Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti anak panah yang di simpannya sebanytak 13 buah",ujar Kapolsek Hu'u Ipda Agus Tamin, SH.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya telah melakukan pengembangan atas penangkapan DD pelaku kepemilikan panah tersebut atau ada beberapa orang lainnya yang sama dengan pelaku terkait kepemilikan panah untuk di tindak lanjuti.
Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K mengatakan, akhir-akhir ini marak terjadi Tindak pidana yang dilakukan anak-anak di bawah umur yang masih duduk dibangku sekolah terkait kasus pemanahan.
"Untuk itu kami akan proses pelaku yang masih di bawah umur sesuai dengan Undang-undang Perlindungan anak," katanya.