Kombes Pol Hari Brata. (FOTO : courtesy Antara) |
MANDALIKAPOST.com - Polda NTB segera melimpahkan lima orang tersangka dalam kasus penggelapan dana Yayasan STKIP Bima ke pihak Kejaksaan Tinggi NTB.
Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah memanggil lima tersangka antara lain, Ketua STKIP Bima periode 2016-2020 berinisial HAA, kepala bagian administrasi umum 2016-2019 berinisial HMS, ketua yayasan STKIP Bima 2019-2020 berinisial MF, kepala bagian administrasi umum 2019-2020 berinisial AA, dan wakil ketua I bidang akademik periode 2016-2019 berinisial AZ.
“Pemanggilan kelima tersangka tersebut sebagai persiapan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU). Sudah kita panggil untuk tahap dua,” kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, Kamis 24 Februari 2022 di Mataram.
Dijelaskan, penyidik memanggil kelima tersangka, karena sebelumnya penahanan para tersangka sempat ditangguhkan. Penangguhan penahanannya dikabulkan karena kelima tersangka dianggap kooperatif dan dijamin pihak keluarganya.
“Mereka kembali kita panggil karena berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa. Dan rencananya pelimpahan ke JPU akan dilakukan akhir pekan ini," jelasnya.
Hari Brata mengungkapkan, dalam kasus dugaan penggelapan dana Yayasan STKIP Bima ini, para tersangka diduga bersama-sama menggelapkan dana yayasan untuk keperluan pribadi.
"Proses penggelapan yang dilakukan para tersangka bertahap, mulai dari tahun 2016 hingga tahun 2020,” ujarnya.
Menurutnya, dalam laporan awal kasus tersebut merugikan keuangan yayasan mencapai Rp12,8 miliar. Namun, setelah penyidik mendalami dan melakukan audit bersama auditor indepen, terjadi pembengkakan kerugian Negara mencapai Rp 19,33 miliar.
"Ini didasarkan hasil audit senilai Rp 19,33 miliar atas hasil perhitungan auditor dari luar," jelasnya.
Hari mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan JPU terkait proses pelimpahan tahap kedua.
"Mereka sudah siap menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik. Berikut pelaksanaannya tahap dua,” katanya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dirunut mulai tindakan dan peristiwa pencairan dana yayasan mulai tahun 2016-2020 di mana ada beberapa item yang tal bisa dipertanggungjawabkan, sehingga pasalnya telah terpenuhi," tukas Hari Brata.