MATARAM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meresmikan program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (26/3/2022). Ini merupakan peluncuran ETLE Nasional Presisi Tahap ll yang dilakukan Kapolri. Dalam kesempatan itu Sigit mengungkapkan bahwa Polri tengah mengembangkan teknologi kamera ETLE sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan bagi masyarakat. Menurutnya, konsep smart city ini dapat mengurangi angka kecelakaan dan juga angka kejahatan di jalanan.
"Akan terus kita kembangkan sehingga kepatuhan masyarakat terkait dengan masalah penggunaan jalan dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan fatalitas," tutur Kapolri di lokasi. Dalam mengembangkan konsep smart city ini, Polri akan mengintegrasikan antara sistem yang ada di command center dengan pelayanan-pelayanan yang ada di pemerintah daerah. Menurut Sigit, program pelayanan berbasis digital ini terus diperbaharui agar tingkat kecelakaan di Indonesia bisa terus menurun.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo S.I.K, penerapan Elektonik TLE di Polda NTB dimulai dari Kota Mataram. " Ada 5 (lima) titik lokasi pemasangan Elektonik TLE. Dan akan terus dikembangkan di beberapa lokasi strategis lainnya" Jelas Djoni pada Senin, 28 Maret 2022 di Mataram.
" Dengan adanya ETLE ini diharapkan bisa menertibkan masyarakat pengguna jalan, walaupun tidak ada petugas jaga. Karna, kamera ETLE yang telah disediakan, akan merekam setiap pelanggaran yang terjadi" tambah Dirlantas Polda NTB ini.
Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas yang diterbitkan oleh Korlantas Polri, angka kecelakaan terus menurun di daerah-daerah yang sudah terpasang ETLE. Menanggapi itu, Sigit menilai adanya ETLE bisa menjadi bagian edukasi penegakkan hukum kepada masyarakat agar selalu sadar dan patuh terhadap peraturan lalu lintas.
Adapun ETLE tahap kedua ini terpasang di 14 wilayah Polda, di antaranya Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Bangka Belitung, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Gorontalo, Polda Bali, Polda NTB, Polda NTT, Polda Bengkulu, Polda Papua Barat, dan Polda Papua.
Artinya, terjadi penambahan jumlah kamera dari Tahap I yang berjumlah 244 kamera menjadi 248 kamera di 26 wilayah Polda se-Tanah Air.
Pemasangan kamera ETLE itu bertujuan untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Jenis pelanggaran yang dapat ditangkap oleh kamera ETLE adalah pengendara yang tidak menggunakan helm, dan tidak menggunakan sabuk pengaman
Untuk prosedur penilangannya, kamera ETLE yang terpasang di jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.
Kemudian, data kendaraan akan dikirim oke back office ETLE di RTMC Ditlantas Polda NTB . Nantinya, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration & identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Selanjutnya, petugas memvalidasi pelanggaran dan akan menerbitkan surat konfirmasi untuk dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Surat konfirmasi akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Setelah itu, pelanggar diberi waktu 7 hari untuk konfirmasi ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda NTB.
Petugas selanjutnya menerbitkan tilang dan memberi no Briva untuk pembayaran denda tilang . Apabila pengendara tidak membayar denda dalam waktu 7 hari, data ranmor akan diblokir.