TGH Ahmad Tantowi. |
MANDALIKAPOST.com - Polemik rencana pemasangan patung Presiden Jokowi di depan sirkuit Mandalika hingga kini masih terjadi. Sebagian tokoh agama memandangan pemasangan patung itu tidak dibolehkan syariat Islam.
Menanggapi hal itu, TGH Ahmad Tantowi MA Penasihat PD NWDI Lombok Tengah mengatakan, masalah ini dulu pernah ditanyakan saat belajar di Shaulatiyah Makkah ketika pembahasan hadits tentang gambar.
"Dari kesimpulan yang kami tangkap bahwa, gambar/patung dibolehkan selama bentuk fisiknya tersebut diperkirakan tidak akan bisa hidup (karena anggota badannya yang vital) tidak sempurna," Tantowi, Senin (28/02/2022).
Kemudian masalah foto atau video, kata dia, dikategorikan bukan gambar. Akan tetapi dia hanyalah pemindahan bayangan aslinya/copian dari aslinnya. Lebih-lebih poto apabila dipergunakan dengan alasan darurat maka lebih dibolehkan.
Bahkan dalam praktek di Saudi Arabia yang notabene beraliran metasyaddid, negara yang keras dalam penerapan Islamnya saja masih melonggarkan soal gambar.
"Di Jeddah sendiri saya meliat dulu ada sebuah patung kuda yg ditaruh berderet di tengah jalan tol. Namun bentuk patungnya tidak utuh alias terpecah-pecah," tuturnya.
Kemungkinan alasannya, papar Tantowi, agar keluar dari keharamannya sebab dengan model patung kuda tersebut, tidak akan mungkin bisa hidup.
Terkait dengan patung Jokowi/Sudirman dan lannya, ia melihat patung tersebut sangat tidak utuh sebab fisik anggota tubuhnya dibagian kepala, telapak tangan.
"Sedangkan bagian tubuh tengahnya hanya pahatan baju dan celana. Kecuali patung Jokowi tersebut dipahat dalam bentuk telanjang maka akan bisa kita perdebatkan keharamannya," terangnya.
DR TGH Solah Sukarnawadi menambahkan, patung itu kalau disembah dzatnya disebut Watsan. Kalau disembah untuk mendekatkan diri kepada Tuhan disebut Shanam.
"Kalau sekadar sebagai hiasan atau mainan dan bukan untuk disembah disebut timtsal. Makanya Nabi Sulaiman minta dibuatkan patung-patung hiasan (timtsal) bukan shanam atupun watsan (QS Saba' : 13)," terangnya.
Ia mencontohkan, Gubernur Mesir sahabat Amru bin Ash ketika melihat patung-patung di Mesir tidak disembah, Gubernur Amru Bin Ash membiarkan patung-patung tersebut dan tidak dihancurkan. Hingga sampai hari ini patung-patung tersebut masih terawat dan terpelihara di Mesir.
Ada perbedaan antara patung sesembahan bahasa arabnya shonam/ashnam dan patung orang-orang atau benda lainnya yang bukan sesembahan disebut tamstal hukum patung sesembahan ijmak haramnya, sedangkan timtsal hukumnya khilafiyah.
"Patung Jokowi naik motor lebih tepat disebut sebagai karya seni dan diperuntukkan untuk menghargai jasanya dalam pembangunan Mandalika, sehingga secara hukum berdasarkan tujuannya boleh," terangnya.