Kasus Korupsi RSUD, Kejati NTB Didesak Segera Tahan Wabup KLU

MandalikaPost.com
Selasa, Maret 01, 2022 | 20.50 WIB Last Updated 2022-03-01T16:52:39Z
Ilustrasi.

MANDALIKAPOST.com - Sejumlah pihak dan pemerhati korupsi NTB mendesak Kejaksaan Tinggi NTB untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pembangunan IGD dan ICU RSUD KLU, yang melibatkan Wakil Bupati Lombok Utara, DKF.


Pasalnya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir September 2021 silam, hingga kini kasus korupsi tersebut seolah menguap dan mangkrak. DKF yang juga Kader partai Gerindra ini belum juga diperiksa, apalagi ditahan.


Nusa Tenggara Development Instutite (NDI), menyatakan akan bersikap untuk mendorong proses hukum kasus ini. Apalagi ini kasus korupsi yang jelas merugikan keuangan negara dan masyarakat.


"Kami mendesak Kejaksaan Tinggi NTB untuk segera memproses Wabup Lombok Utara dalam kasus ini. Jangan sampai ada kesan di publik, Kejati NTB 'main mata' dalam kasus ini," tegas Direktur NDI, Abdul Majid SHi, Selasa 1 Maret 2022 di Mataram.


Majid mengatakan, dugaan kesan main mata dan tidak serius itu nampak dari kinerja Kejati NTB dalam kasus ini


Saat penetapan tersangka kepada Wabup KLU, DKF pihak Kejati NTB sangat getol mengumumkan dan mempublikasi. Namun, beberapa saat kemudian tindak lanjutnya seolah menghilang.


"Dulu Kejati NTB yang getol mengumumkan dan publikasi soal penetapan tersangka, sekarang sepi. Ini kan jadi pertanyaan," tegasnya.


NDI dan sejumlah elemen anti korupsi NTB akan menggelar unjukrasa ke kantor Kejaksaan Tinggi NTB pada Rabu 2 Maret 2022.


"Kita dan beberapa elemen lain akan demo besok. Kita desak Kejati NTB periksa dan tahan Wabup KLU, karena ini kasus korupsi," ujarnya.


Seperti diketahui, Kejati NTB telah menetapkan Wakil Bupati Lombok Utara Dani Karter Febrianto (DKF) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan IGD dan ICU di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara (RSUD KLU) pada akhir September 2021.


Penyidik Kejati NTB menemukan dugaan penyimpangan pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.742.757.112,-.


Saat kasus ini terjadi, Dani menjabat sebagai staf ahli dan konsultan CV Indo Mulya terkait pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara.


Selain Dani, sejumlah tersangka lainnya dari kasus ruang IGD dan ICU adalah Direktur RSUD Lombok Utara Samsul Hidayat (SH) yang telah mengundurkan diri awal Agustus 2021 dan menjadi pegawai fungsional di Kabupaten Sumbawa. Tersangka lain adalah HZ selaku PPK RSUD Lombok Utara, MR kuasa PT Batara Guru (penyedia), dan Direktur CV Indo Mulya LFH.


Pergantian Kajati NTB


Direktur NDI Abdul Majid mengatakan, momen pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi NTB harus menjadi momen baik bagi pemberantasan korupsi di daerah ini.


Pergantian Kajati NTB berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.


Dalam SK tersebut Kajati NTB Tomo Sitepu dimutasi menjadi direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI. Posisi Kajati NTB selanjutnya dijabat Sungarpin SH MH yang sebelumnya menjabat wakajati Jawa Barat (Jabar).


"Kami harapkan Kajati NTB yang baru bisa lebih tegas memberantas kasus korupsi nantinya," tegas Majid.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Korupsi RSUD, Kejati NTB Didesak Segera Tahan Wabup KLU

Trending Now