Puncak Gunung Rinjani, Lombok, NTB. |
MANDALIKAPOST.com - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Mataram, resmi membuka semua destinasi alam maupun non alam yang berda dikawasan TNGR. Terutama aktivitas pendakian di Gunung Rinjani, terhitung dari tanggal 16 Maret 2022.
"Pendakian ke Gunung Rinjani resmi dibuka pada pekan mendatang, tepatnya tanggal 16 Maret 2022," kata Kepala Balai TNGR Dedy Asriady.
Pembukaan pendakian ke Rinjani ini secara resmi diumumkan pada saat gelaran acara Rinjani Begawe yang dilaksanakan oleh Taman Nasional Gunung Rinjani pada Kamis 10 Maret 2022 di Desa Senaru.
Dibukanya semua jalur pendakian dikawasan TNGR ini, lanjut Dedy sapaan akrabnya. Dalam rangka mendukung pelaksanaan event akbar MotorGP Mandalika 18- 20 Maret 2022 dan perhelatan Presidensi G20 Indonesia, serta peringatan ”25 Tahun pengelolaan Taman Nasional Gunung Rinjani” dan Hari Bhakti Rimbawan ke-39 tahun.
"Momen-momen besar itulah alasan kita, untuk majukan tanggal dibukanya semua destinasi alam dan non alam yamg ada dikawasan TNGR. Terutama pendakian ke Rinjani," ucap Dedy.
Seyogyanya dibuka semua destinasi tersebut dan semua jalur pendakian ke Rinjani pada 1 Aperil 2022 bulan depan. Selain itu juga, pihak TNGR mempertimbangkan hasil koordinasi dengan BMKG terkait kondisi cuaca yang menyebutkan bahwa, di kawasan tersebut berada dalam status CH Normal.
"Biasanya kan setiap tahun itu per 1 Aperil kita buka pendakian ke Rinjani, namun kali ini kita majukan. Kebijakan ini patut kita sukuri bersama," ujar Dedy.
Lebih lanjut Dedy menyebutkan, kunjungan wisata alam dapat dilakukan di destinasi wisata alam pendakian maupun destinasi wisata alam non pendakian dengan kuota pengunjung maksimal 50% dari kuota kunjungan normal dan lama kunjungan wisata.
Untuk kegiatan pendakian adalah, 3 hari 2 malam sesuai arahan Direktur Jenderal KSDAE melalui Surat Nomor : S.954/KSDAE/PJLHK/KSA.3/11/2020 tanggal 10 November 2020 tentang, Usulan Peningkatan Kuota dan Penambahan Waktu Kunjungan Wisata Pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani serta rute perjalanan pendakian sebagaimana secara rinci dijelaskan pada lampiran pengumuman.
"Jam kunjungan dan atau pelayanan pada, Destinasi wisata alam non pendakian dibuka hari Senin hingga Minggu pukul 09.00 Wita samapai dengan pukul 15.00 Wita. Kemudian untuk Destinasi wisata alam pendakian, dibuka hari Senin hingga Minggu. Lalu untuk Cek In pukul 07.00 Wita hingga 15.00 Wita dan Cek Out pukul 07.00 Wita hingga 17.00 Wita, atau konfirmasi khusus dengan petugas," jelasnya.
Kemudian untuk registrasi atau booking online, sambung Dedy. Kunjungan wisata alam pendakian dilakukan melalui aplikasi eRinjani yang dapat diunduh di Playstore mulai tanggal 12 Maret 2022 pukul 05.00 Wita hingga 20.00 Wita.
"Semeton Rinjanite, dapat melakukan boking online hari Sabtu besok (12 Maret 2022-red). Ingat khusus untuk kunjungan wisata alam," pungkas Dedy.
Perlu di ketahui, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) akan menerapkan protokol Covid-19 yang sangat ketat terhadap para pengunjung. Mulai dari pintu masuk, saat di lokasi destinasi wisata, maupun saat ke luar dari pintu wisata.
Pengunjung diwajibkan menggunakan masker, membawa Handsantizer atau sabun cair, trash bag, menjaga jarak minimal satu meter, mengunduh aplikasi peduli lindungi dan membawa surat keterangan sehat bagi pengunjung wisata pendakian.
"Ini demi keamanan dan kenyamanan kita semua, jadi kita harapkan kepada semua Semeton Rinjanite dan para pengunjung mematuhi aturan yang ada. Kita tidak mau terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," harap Dedy.
Adapun Penyelenggaraan kunjungan wisata alam pada destinasi wisata alam non pendakian TNGR, untuk tetap menerapkan secara disiplin Panduan Umum Kunjungan Wisata Alam Non Pendakian di Kawasan TN Gunung Rinjani. Hal tersebut, berdasarkan SK Kepala BTNGR Nomor SK.104/T.39/TU/KSA/07/2020.
Dan semua aktivitas pendakian pada destinasi wisata alam pendakian TNGR, harus mengikuti Revisi Standar Operasional Prosedur Pendakian (RSOPP) berdasarkan Surat Keputusan Kepala BTNGR Nomor SK.19/T.39/TU/KSA/3/2022.
"Pengumuman ini, berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut mengikuti hasil evaluasi yang akan dilakukan secara berkala," tutup Dedy.