Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi NTB I Gede Putu Aryadi |
MATARAM- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Gede Putu Aryadi mengaku hingga saat ini masih ada pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTB yang berangkat secara ilegal/non prosedural walau kecenderungannya terus menurun.
"Mereka biasanya berangkat tidak dengan alasan bekerja tapi menengok keluarga di luar daerah," katanya kepada wartawan, Senin (18/4/22).
Untuk meminimalisir pemberangktan PMI secara ilegal, jelas Gede Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus melakukan edukasi dan sosialisasi hingga ke tingkat desa. Bahkan, kata Gede pihaknya sudah meminta kepada pemerintah desa untuk tidak memberikan izin pemberangkatan PMI jika dilakukan tidak prosedural.
Berdasarkan data, jelas Gede PMI ilegal yang gagal berangkat ke luar negeri dari akhir 2021 hingga April 2022 sebanyak 54 orang. "Hingga saat ini, ada 54 PMI ilegal yang gagal berangkat. Terakhir PMI asal Sumbawa sebanyak 15 orang," katanya.
Untuk memberi efek jera, jelas Gede pelaku pemberarangkatan PMI ilegal di proses secara hukum. Sementara untuk korban, paspornya disita. "Kalau paspornya sudah disita kan tidak bisa lagi berangkat," pungkasnya