Ilustrasi. |
MANDALIKAPOST.com - Praktik prostitusi terselubung di sejumlah lokasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) terus diungkap pihak kepolisian, sepekan terakhir.
Sejumlah pelaku dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modus yang digunakan cukup beragam, mulai dari berbalut layanan Salon Kecantikan dan SPA, melalui aplikasi online dewasa, hingga membuka lapak gituan di rumah kos-kosan.
"Tindakan mereka meresahkan, apalagi ini bulan Ramadhan. Sepekan terakhir, beberapa kasus sudah kami ungkap di Kota Mataram, Lombok Barat, dan juga Kota Bima," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata.
BACA JUGA : Prostitusi Berkedek Salon Kecantikan Digerebek, Cewek Michat Diamankan Polisi
Menurut dia, operasi penyakit masyarakat ini dilakukan kepolisian untuk menjaga kondusivitas daerah, terutama di bulan Ramadhan. Selain prostitusi terselubung, Polda NTB dan jajaran juga berfokus memberantas peredaran minuman keras, perjudian, dan tindak kriminal lainnya.
Pada Sabtu malam 9 April 2022, Satuan Reskrim Polres Kota Bima berhasil mengungkap praktik jasa wik-wik terselubung di sebuah rumah kos-kosan di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Kasat Reskrim IPTU M Rayendra RAP menjelaskan, terbongkarnya praktek protitusi terselubung tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dan terganggu dengan kondisi kos-kosan yang begitu ramai dan gaduh tersebut dengan banyaknya pasangan beda kelamin yang keluar masuk kos.
"Berdasar informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, Tim Puma 2 akhirnya menggerebek kos-kosan. Penyedia tempat prostitusi milik A (48) ini sudah diamankan," jelasnya.
Dalam penggerebekan kos-kosan, Polres Kota Bima berhasil menangkap basah tiga pasangan bukan suami isteri tengah berada di kamar kos.
"Saat ditemukan bahkan ada yang dalam keadaan setengah bugil. Pasangan yang diamankan M (29), S (28), SN (40)H (27), M (41) dan S (33),” kata Rayendra.
Dari penggerebekan kos-kosan itu, polisi mengamankan uang sejumlah Rp 6.9 juta, dua lembar handuk, dua lembar sprei, 4 bungkus tisu Merk Magic power, dan 4 kartu ATM.
“Baik pemilik kost dan tiga pasangan bukan suami isteri itu langsung diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” katanya.