Polda NTB Limpahkan Berkas Kasus Begal Amaq Sinta ke Kejaksaan

MandalikaPost.com
Jumat, April 22, 2022 | 21.00 WIB Last Updated 2022-04-22T15:03:47Z

MANDALIKAPOST.com - Berkas Perkara (BP) tahap I pelaku begal Lombok Tengah beberapa waktu lalu diserahkan penyidik Polda NTBke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).


Penyerahan berkas perkara dua orang tersangka kasus Begal Lombok Tengah tersebut diserahkan Unit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrkmum) Polda NTB di Kantor Pelayanan Satu Pintu jalan Udayana Mataram, Jumat (22/4/2022).


Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK M.Si mengatakan, karena dua pelaku meninggal di TKP jadi yang diserahkan berkas perkaranya ada dua yakni inisial W dan H.


"Unit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB sudah menyerahkan berkas perkara dua tersangka kasus Begal di Lombok Tengah, karena dua pelaku lainnya meninggal di TKP maka yang kita serahkan dua berkas," jelasnya.


Artanto berharap proses peradilan di Kejati NTB berjalan lancar, agar kasus tersebut cepat terselesaikan.


"Alhamdulillah setelah melalui proses penyidikan akhirnya penyerahan BP 1 begal berjalan lancar, mudah-mudahan berkas perkara begal Lombok Tengah ini cepat terselesaikan," harapnya.


Mengenai bukti otentik pelaku melakukan perbuatan tersebut, Artanto memastikan bahwa berkasnya sudah lengkap tinggal tunggu hasil penelitian jaksa.


Dijelaskan, dalam pengumpulan berkas dan barang bukti Polda NTB telah melakukan prosedur penyidikan sesuai aturan yang berlaku.


"Kami telah berupaya semaksimalnya mengungkap kasus ini, hingga menemui titik terang dari permasalahan ini," tandasnya.


Artanto berharap semua pihak memantau perkembangan kasus tersebut di pengadilan, agar kasus ini diadili seadil-adiknya.


"tugas kami di Kepolisian melakukan penyidikan dengan memberkas perkara, keputusan selanjutnya, ada di pengadilan," pungkasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polda NTB Limpahkan Berkas Kasus Begal Amaq Sinta ke Kejaksaan

Trending Now