Sindir Pemkot Mataram: Minta Aset Kok Galak

MandalikaPost.com
Sabtu, April 09, 2022 | 16.28 WIB Last Updated 2022-04-09T08:32:17Z
Walikota Mataram Mohan Roliskana dan Gubernur NTB Zulkieflimansyah.

MATARAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram terus mendesak Pemprov NTB untuk memberikan 12 aset milik Pemprov NTB ke Pemkot.


Desakan terus dilakukan Walikota Mataram, Mohan Roliskana agar sejumlah aset tersebut diserahkan ke Pemkot.


Bahkan, Pemkot mengadu ke DPRD NTB agar proses hibah aset dari Pemprov ke Pemkot segera dilakukan. 


Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, turut mengingatkan Gubernur NTB agar hibah segera dilakukan.


"Saya hanya mengingatkan Pak Gubernur, jika sudah berjanji maka segera dipenuhi. Apalagi hibah yang ada itu kebanyakan bangunan kantor dan sekolah," ujar Isvie.


Desakan Pemkot dan Isvie mendapatkan respon Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM pada Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Lalu Rudy. Dia mengatakan Pemkot yang terus ngotot meminta aset menimbulkan pertanyaan. Apalagi, jumlah aset yang diminta sangat besar dengan nilai fantastis.


"Ini hanya menimbulkan praduga. (Pemkot) hanya bisa menyalahkan lupa akan kesalahan sendiri. Pemkot lucu, hanya mau meminta (banyak), tapi tidak mau memberi (sedikit)," ujarnya, Sabtu, 9 April 2022.


Lalu Rudy berharap Pemkot Mataram lebih bijak dalam meminta hibah aset yang nilainya fantastis, bukan justru ngotot dan terkesan galak.


"Pemkot lucu, meminjam barang orang, dipinjamkan lagi ke orang lain tanpa seizin pemilik. Meminta, tapi galak," katanya.


Ada sebanyak 12 aset milik Pemprov NTB yang diminta Pemkot. Aset-aset tersebut di antaranya Kantor Arsip Kota Mataram dengan taksiran nilai Rp 1.600.000.000. Kantor Dikbud dan Diparda Kota Mataram Rp15.391.864.000, SDN 45 Mapak Rp2.288.298.915, Taman Rekreasi Ampenan Rp508.800.000.


Kemudian, Taman Rekreasi Ampenan pada bagian berbeda Rp197.100.000, dan Taman Rekreasi Ampenan di bagian lainnya Rp3.085.500.000. Lapangan Karang Sukun Rp1.967.400.000, Kantor Dinas PUPR Kota Mataram Rp21.426.035.000, Prasasti Bumi Gora Udayana Rp4.000.000.000, SMPN 13 Kota Mataram Rp1.500.000.000, Lapangan Malomba Rp11.116.000.000.


Total aset tersebut mencapai Rp63.157.997.915. Jumlah yang sangat fantastis untuk diserahkan secara gratis ke Pemkot Mataram.


Minta kok Ngotot


Peneliti LSM Penguatan Supremasi Warga Negara (Puspawarna) Yaston Ambara, mempertanyakan sikap ngotot Pemkot Mataram yang ingin meminta aset. Apalagi beberapa aset milik Pemkot justru saat ini masih mangkrak pengelolaannya.


"Ini justru menjadi pertanyaan, kok ngotot sekali minta sebegitu banyak aset. Waterpark Udayana yang dikelola saja belum diurus maksimal, masih terlihat mangkrak," ujarnya.


Yaston menyindir sikap ngotot Pemkot yang ingin secepatnya mendapatkan hibah aset.


"Ini kan aneh orang minta tapi ngotot. Minta tapi galak. Kok yang minta (Pemkot) terkesan memaksa sekali. Jangan sampai masyarakat mencurigai jika nanti aset itu justru dijual ke pihak lain," tegasnya.



Bukan Seperti Minta Takjil


Dia menasehati Walikota Mataram agar lebih sabar dan lebih menjalin hubungan baik dengan Pemprov NTB bukan justru mendesak melalui DPRD NTB.


"Jika kita lihat selama ini, Gubernur NTB orangnya sangat gampang. Saya pikir jika saja Mohan mau silaturrahim ke Gubernur sebagai yang akan memberi, saya pikir Gubernur orangnya sangat mudah diajak berkomunikasi seperti yang kita tahu selama ini," katanya.


Yaston mengatakan meminta aset Pemprov NTB bukan seperti meminta takjil puasa, yang ujuk-ujuk langsung diberikan.


"Ya saran untuk Pak Mohan bersabar dong, kan bulan puasa. Ini (aset) bukan angka yang kecil. Jangan malah meminta Isvie ikut mendesak. Minta aset jangan kayak minta takjil," selorohnya.


Lebih lanjut, Puspawarna juga menyindir sikap Baiq Isvie Rupaeda yang mendesak Pemprov NTB segera memberikan aset. 


"Nilai lebih dari Rp63 miliar itu bukan perkara kecil. Kalau ditotalkan bisa untuk bayar utang pokir dewan, jadi dewan tidak dituntut untuk melunasi utang," cetusnya. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sindir Pemkot Mataram: Minta Aset Kok Galak

Trending Now