![]() |
Unjukrasa Gerakan Masyarakat Hu'u Bersatu di kantor PT STM, Dompu, Nusa Tenggara Barat. |
MANDALIKAPOST.com - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Hu'u Bersatu, menggelar aksi unjukrasa, Sabtu 21 Mei 2022, di perusahaan pertambangan PT Sumbawa Timur Minning (STM), Desa Marada, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selain mempertanyakan aktivitas pertambangan di kawasan itu, massa juga mendesak perusahaan menunaikan kompensasi untuk lahan masyarakat yang terdampak aktivitas tambang.
"Kami juga mendesak perusahaan bertanggungjawab terhadap dampak lingkungan yang sudah mulai terjadi akibat dari aktivitas tambang ini," ujar perwakilan pemuda Hu'u, Hasan.
Ia menjelaskan, unjukrasa itu mewakili masyarakat Hu'u terkait dengan masalah kompensasi lahan. Selain itu memprotes perusahaan lantaran masyarakat yang berada di lingkar tambang saat ini terdampak pencemaran air limbah yang diduga dari aktivitas tambang PT STM.
"Kami meminta perusahaan untuk memperhatikan masyarakat yang terdampak tersebut," tegasnya.
Koordinator aksi, Putra Aris Munandar menambahkan, pihaknya menuntut hak-hak sebagai masyarakat asli Kecamatan Hu'u.
"Pihak perusahaan dan pemerintah harus bertanggung jawab dengan kekayaaan alam yang kita miliki ini. Tapi nyatanya sampai saat ini kita hanya sebagai penonton dan dijadikan budak pemilik modal. PT STM harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Hu'u khususnya dan masyarakat Dompu pada umumnya," cetusnya.
Unjukrasa di PT STM berjalan lancar dengan dikawal ketat puluhan personil gabungan Polsek Hu'u dan Polres Dompu yang dipimpin Kasat Intelkam Polres Dompu, IPTU Makrus S.Sos beserta Kapolsek Hu'u IPDA Agustamin SH.
Aparat kepolisian kemudian memfasilitasi dialog antara perwakilan massa pengunjukrasa dan perwakilan perusahaan.
Dalam dialog, Komrel PT STM, Syawal mengatakan, saat ini aktivitas PT STM baru pada tahap eksplorasi, dan belum masuk dalam kegiatan eksploitasi.
"Saat ini PT STM masih dalam tahap eksplorasi bukan eksploitasi. Sehingga belum ada profit, karena butuh penyesuaian hingga estimasi waktu 3 sampai 5 tahun ke depan," katanya.
Terkait tuntutan kompensasi, Syawal menjelaskan, areal lahan yang digunakan sebagai jalan untuk kebutuhan aktivitas PT STM sejauh ini dilakukan dengan sistem sewa lahan.
"Area yang legal secara administrasi apabila berbenturan dengan PT STM yang digunakan untuk jalan kami memberlakukan sistem sewa. Dan ini, hanya untuk lahan atau area yang legal dan bersertifikat," katanya.
Kapolsek Hu'u IPDA Agustamin SH menjelaskan, untuk sementara Pihak STM belum bisa memenuhi apa yang menjadi tuntutan dari massa aksi.
"Karena pihak STM akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Managemen Pusat," jelasnya.
Namun demikian, papar dia, kegiatan aksi unjukrasa yang dilakukan Gerakan Masyarakat Hu'u Bersatu berjalan dengan baik, aman dan kondusif.