Kombes Pol Hari Brata. (FOTO: courtesy ANTARANews) |
MANDALIKAPOST.com - Polda NTB menangani kasus pemblokiran jalan dalam sebuah unjukrasa jalan di Bima. 10 orang massa aksi yang diduga sebagai provokator, sudah ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Mapolda NTB untuk proses hukum lebih lanjut.
"10 tersangka sudah dilakukan pergeseran dari Polres Bima ke Polda NTB, Jumat sore kemarin. Saat ini para tersangka menjalani proses hukum di Polda," kata Direktur Reskrim Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata.
Para tersangka digeser menggunakan Bis Milik Polres Bima yang dikawal langsung oleh beberapa anggota Sat Sabhara Polres Bima dibantu oleh 2 Pleton Personil Sat Brimob Yon C.
Proses pergeseran 10 tersangka kasus pemblokiran jalan dari Mapolres Bima ke Polda NTB. |
Hari Brata menjelaskan, 10 tersangka ini merupakan bagian dari massa aksi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Monta Selatan Menggugat (AMANAT) yang diduga kuat menjadi dalang pemblokiran jalan.
Mereka antara lain berinisial Ar (20), It (20), Ak (21), Arh (20), Sal (25), Suk (21), Muh (23), MR (19), Mus (22), dan Mas (22).
Dikatakan, kasus pemblokiran jalan terjadi pada Senin 9 Mei - Kamis 12 Mei 2022, saat massa aksi AMANAT menggelar unjukrasa di Pertigaan Desa Waro Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
Massa aksi menuntut perbaikan infrastruktur jalan di kawasan Monta Selatan. Namun aksi mereka berjalan tak terkendali hingga berakhir penutupan akses jalan.
"Saat ini kasusnya ditangani di Polda NTB," ujar Kombes Pol Hari Brata.
Menurutnya, aksi blokir jalan merupakan perbuatan yang melanggar hukum berdasarkan pasal 192 KUHP jo Pasal 63 ayat 1 UU RI Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman 9 tahun sampai 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp2 Milyar.
Sebelumnya, Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko menjelaskan, pihaknya bersama TNI telah melakukan upaya maksimal dalam mengamankan jalannya unjuk rasa di Pertigaan Desa Waro Kecamatan Monta, Kabupaten Bima yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut, mulai Senin, Tanggal 9 hingga Kamis, 12 Mei 2022.
Polisi juga memberikan imbauan dan negosiasi kepada massa aksi agar tidak melakukan blokir jalan, karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya pengguna jalan dengan beragam keperluannya yang mendesak.
“Sejak awal, upaya pengamanan sudah dilakukan sesuai SOP dan imbauan-imbauan juga tetap diberikan agar berunjuk rasa dengan damai. Negosiasi juga untuk tidak memblokir jalan,” katanya.
Sayangnya massa aksi tidak mengindahkan imbauan dan mementahkan negosiasi dari pihak kepolisian, serta tetap melakukan aksi blokir jalan dengan menggunakan batu, kayu, hingga berugak.
Mereka menuntut pihak Pemerintah Kabupaten Bima untuk menemui mereka. Meski sudah difasilitasi dan pejabat terkait dihadirkan, namun massa aksi malah menolaknya dengan melontarkan kata-kata yang tidak semestinya.
Guna mengakhiri aksi massa, Kapolres bersama Dandim 1608/Bima, Letkol inf. M. Zia Ulhaq S.Sos., mengundang Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Monta di Mapolsek Monta.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat meminta agar pihak TNI-POLRI melakukan tindakan tegas untuk mengatasi aksi blokir jalan yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut tersebut.
Pada Kamis siang 12 Mei 2022 sejumlah personil Polres Bima dan TNI tiba di lokasi pemblokiran jalan untuk kembali mengimbau massa aksi agar membuka titik-titik pemblokiran jalan yang melumpuhkan arus lalulintas tersebut. Namun, lagi-lagi tidak diindahkan bahkan melakukan perlawanan.
Akibatnya, pihak kepolisian dan TNI mengambil tindakan tegas dengan mengamanakan 10 orang dari massa aksi blokir jalan. Saat ini pihak kepolisian dan TNI sudah berhasil membuka semua titik pemblokiran. Arus lalu lintas juga sudah berjalan normal.