MANDALIKAPOST.com – Sepertinya pemahaman masyarakat agar tidak membeli barang hasil curian, masih minim dan tidak menyadari akibatnya.
Kali ini Tim Puma 1 Sat Reskirm Polres Bima Kota Polda NTB, kembali mengamankan tiga warga Kota Bima yang diduga, membeli barang hasil curian, berupa laptop.
Tim Puma 1 dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid, Jum’at (20/5) sore tadi, berhasil mengamankan tiga warga Kota Bima di TKP yang berbeda
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, petang ini.
Tiga warga Kota Bima yang diamankan Tim Puma 1 itu, jelas Kasat Reskrim, masing-masing RM (27), IU (25) dan GN (38).
Tiga warga Kota Bima yang diduga membeli Laptop hasil curian itu, kata Rayendra, diamankan berdasarkan penyelidikan dan penelusuran atas laporan kehilangan dengan nomor Laporan pengaduan no: Aduan / 40 / V / 2022 / Sek. Lambu, atas nama korban Nasution, warga Lambu Kabupaten Bima.
“Ketiga terduga pembeli Laptop hasil curian berikut barang bukti Laptop, telah ada di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya.