Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto. |
MANDALIKAPOST.com - Sejumlah aksi unjukrasa berujung pemblokiran jalan umum menjadi atensi serius Polda NTB. Sebab aksi semacam itu merugikan masyarakat lainnya, terutama pengguna lalulintas jalan.
Menyikapi hal itu, Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto menerbitkan maklumat tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Maklumat bernomor MAW Z N/2022 diterbitkan Jumat 27 Mei 2022.
"Maklumat ini dalam upaya mewujudkan rasa aman dan kenyamanan kehidupan bermasyarakat serta kelancaran lalu lintas di wilayah Nusa Tenggara Barat," kata Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, seperti dikutip dalam maklumat.
Kapolda Djoko menekankan, penyampaian pendapat di muka umum atau unjukrasa dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Terutama harus memperhatikan mengenai kewajiban dan larangan.
"Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang menutup jalan, membawa senjata api, bahan peledak, senjata tajam maupun senjata berbahaya lainnya," tegasnya.
Maklumat Kapolda juga menegaskan, penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja tanpa ijin menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain, tanpa ijin dapat dikenakan pidana maupun denda sebagaimana Pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 (sembilan) tahun penjara, Pasal 192 ayat (2) diancam dengan 15 (lima belas) tahun penjara dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Selain itu, penyegelan fasiiitas publik seperti kantor Pemerintahan, maupun gedung objek vital diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.
Point terakhir maklumat menegaskan, penyampaian pendapat dimuka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut atau menguasai senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam, senjata perusak, atau senjata penusuk serta peralatan tainnya yang membahayakan, terhadap pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun penjara.
"Demikian maklumat ini untuk diketahui dan diindahkan oleh seturuh warga masyarakat Nusa Tenggara Barat demi keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto.
Sementara itu, Direskrim Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, jajarannya akan mengawal maklumat Kapolda NTB tersebut.
Hari Brata mengimbau masyarakat agar dalam menyampaikan pendapat, atau menggelar unjukrasa jangan sampai melanggar aturan yang ada.
"Apalagi sampai melakukan blokir jalan, ini tentu melanggar aturan karena merugikan kepentingan umum. Inti maklumat Kapolda, unjukrasa boleh saja tapi jangan anarkis dan memblokir jalan," katanya.