Ketua PSI NTB, Dian Sandi Utama. |
MANDALIKAPOST.com - Ketua PSI NTB, Dian Sandi Utama menegaskan, pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tak akan lolos jika mendaftar Calon Legislatif (Caleg) melalui PSI.
DSU juga sudah menekankan tiap DPD PSI di wilayah NTB agar menolak Caleg yang punya rekam jejak pernah terlibat KDRT.
"PSI NTB sudah meminta pengurus DPD tidak menerima pelaku KDRT nyaleg untuk 2024," kata DSU, Selasa 7 Juni 2022.
Dian Sandi Utama menjelaskan, menyambut Pemilu 2024 DPP PSI sudah memberikan arahan untuk menerima Bacaleg dengan berbagai latar belakang dan usia.
"Selama memenuhi syarat oleh KPU kami senang jika mereka memilih PSI sebagai rumah tempat mereka ingin berjuang," ujarnya.
Namun, papar dia, PSI juga punya standarisasi yang tertuang dalam AD/ART Partai yang dipertegas oleh PO dalam menerima/rekruitmen Bacaleg.
Jelas dan terang-benderang diatur bahwa garis besar haluan partai harus dijalankan.
Dengan menolak setiap orang yang memiliki rekam jejak pelaku korupsi, intoleran, diskriminasi dan pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jadi untuk Bacaleg yang memiliki rekam jejak ada kasus-kasus seperti itu, mohon maaf PSI tidak bisa terima karena sudah pasti akan ditolak oleh DPP.
"Oleh karena itu kami meminta teman-teman pengurus DPD untuk lebih selektif nanti ketika menerima setiap yang ingin mencalonkan diri lewat PSI, usia dan pekerjaan tidak ada masalah namun kalau ada rekam jejak mereka KDRT, mending dihapus saja," tegas Dian Sandi Utama.
Menurutnya, secara teknis PSI juga akan membentuk tim yang kemudian bertugas menelusuri rekam jejak tiap Bacaleg yang hendak maju melalui PSI.