Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati bersama tiga tersangka, dalam Jumpa Pers di Mapolda NTB. |
MANDALIKAPOST.com - Jajaran Ditreskrimum Polda NTB mengamankan tiga orang pria yang diduga melakukan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia secara Orang Perorang.
Bermodus iming-iming kerja di beberapa negara Eropa, para pelaku memperdaya sedikitnya 13 orang korban, berasal dari Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur.
"Tiga pelaku diduga melakukan tindak pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara Orang Perorangan Jo Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kasubdit IV Diterskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati, Kamis 2 Juni 2022.
Penangkapan tiga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 89 / III / 2022 / SPKT / POLDA NTB, tanggal 31 Maret 2022.
Ketiga tersangka antara lain, PJ (47) ahun, tempat tanggal lahir Jereneng, (31), warga Jereneng, Desa Batu Tulis, Kecamatan Jonggat, Lombok ombok Tengah, MN (42) warga Mapong, Desa Jurang Jaler, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, dan HJ (48) warga Mapong, Desa Jurang Jaler, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah.
Hari Brata menjelaskan, para tersangka merekrut 13 orang Calon PMI lainnya yang berasal dari daerah Lombok Timur, Lombok Tengah dan Lombok Barat untuk menjadi CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) dengan negara tujuan awal penempatan yaitu Kanada. Para tersangka merekrit korban dengan mengatasnamakan Perusahaan P3MI bernama PT Yanbu Al Bahar, dengan biaya pendaftaran sebesar Rp10 Juta.
Rekrutmen dilakukan dalam interval waktu antara Mei hingga Juni 2021 silam.
Setelah para korban menyerahkan dokumen persyaratan serta biaya yang diminta oleh para tersangka, kemudian dilakukan pelatihan Skill Bahasa Inggris dengan menggunakan biaya pribadi masing-masing sebesar Rp.2,5 juta di sebuah Balai Pelatihan di daerah Lombok Tengah.
Namun, pada saat mengikuti proses pelatihan tersebut dilakukan Sidak oleh tim dari Kantor Disnakertrans Prov.NTB dan mengatakan bahwa pada negara Kanada tidak memiliki JO (Job Order) untuk penempatan kerja sehingga para korban meminta kejelasan kepada para tersangka.
Selanjutnya atas dasar tersebut para tersangka menjanjikan akan mengalihkan negara penempatan bekerja mereka ke negara Polandia dengan menggunakan P3MI bernama PT MKICRC dengan syarat harus mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) untuk Working Permit (Pengajuan Visa Kerja).
Namun sampai saat ini belasan korban tersebut belum juga diberangkatkan bekerja ke negara yang dijanjikan.
"Jadi modusnya, para tersangka sebagai perorangan akan mengirim Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri yaitu ke Negara Eropa (Kanada atau Polandia) dengan uang tambang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Tersangka dengan bujuk rayunya untuk meyakinkan korban, bahwa tersangka akan menggunakan atau mengatasnamakan Perusahaan Perekrut Pekerja Migran Indonesia (P3MI," terangnya.
Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga menyita barabg bukti berupa 12 kuitansi milik korban sebagai bukti pembayaran Working Permit, 17 Sertifkat Pelatihan Skill Bahasa Inggris, 17 Sertifikat Pelatihan Table Manner, dan 9 buah Paspor asli milik korban.
"Saat ini tiga tersangka sudah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan intensif," kata Hari Brata.
Ia memaparkan, tiga tersangka dijerat dengan UU RI No.18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Terutama Pasal 81 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara Orang Perorangan.
Dengan pasal ini mereka terancam pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar, Jo UU Nomor 1 Tahun 1941 tentang KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke 1 tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.