Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Budi Astawa. |
MANDALIKAPOST.com - Seorang pria berinisial AD (42), warga Batu Mekar, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, diamankan polisi lantaran diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya, gadis cilik berusia 12 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK menjelaskan, Satreskrim Polres Kota Mataram menangkap AD, setelah menerima laporan pengaduan dari istri AD yang merupakan ibu kandung korban.
"Tindak asusila ini terungkap setelah ibu kandung korban yang melaporkan suaminya sendiri atas tindak pidana Pencabulan dan Persetubuhan ke Mapolresta Mataram. Kami tindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelakunya, AD usia 42 tahun," kata Kompol Kadek Adi Budi Astawa, dalam konferensi pers di gedung PPA Satreskrim Polresta Mataram, Selasa (31/05).
Didampingi Waka Sat Reskrim, Kasi Humas dan unit PPA Reskrim Polresta Mataram, Kadek menjelaskan bahwa atas laporan Ibu korban unit PPA langsung membawa korban ke RS Bhayangkara didampingi ibu korban untuk melakukan visum.
Berdasarkan hasil visum korban mengalami luka pada bagian kelamin baik luka lama maupun luka baru.
Berdasarkan hasil visum tersebut tim ops Satreskrim polresta Mataram mengambil langkah cepat dengan mengamankan bapak tiri korban yang berinisial AD pria 42 tahun, alamat Batu Mekar, Kecamatan Lingsar Lombok Barat, di kediamannya.
Kadek menceritakan kronologis singkat peristiwa tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan tersebut awal mula terjadi di rumah kediamannya pada Agustus 2021, kemudian mengulangi perbuatannya lagi di bulan Desember 2021. Karena merasa sudah terbiasa, terduga yang telah ditetapkan tersangka ini kembali melakukan hubungan intim seperti sebelumnya pada bulan Januari 2022.
Nah pada saat melakukan hubungan tersebut di bulan Mei 2022, perbuatan busuk bapak tiri ini tercium oleh kakak korban yang juga anak tiri tersangka. Dan oleh kakak korban menceritakan kecurigaannya kepada ibu kandungnya. Atas cerita tersebut ibu korban yang juga isteri Syah tersangka melaporkan suaminya ke Polresta Mataram.
Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan beberapa alat bukti termasuk hasil visum, pakaian korban serta uang tunai yang diberikan tersangka kepada korban sebagai bentuk iming-iming agar korban mau melayaninya.
"Bukti yang kami miliki sudah sangat cukup untuk memproses tindak pidana tersangka. Saat ini tersangka sudah kami tahan di rutan Polresta Mataram,"kata Kadek.
Atas tindakannya tersangka dijerat pasal 81 Jo 76 D UU no 35 tahun 2014 atas perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU no 23 tahun 2002 dengan ancaman hnkumannya setinggi-tingginya 15 tahun Penjara.