KESEHATAN: BBPOM Mataram Sita Produk Kosmetik Ilegal. (Foto/BBPOM/MP) |
Kegiatan itu telah berlangsung pada Minggu ketiga dan keempat Juli 2022. Dalam rangka mencegah dan menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal, guna melindungi kesehatan masyarakat dari resiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.
Hal itu disampaikan Kepala BBPOM Mataram Drs. I. Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apr., dalam keterangan pers rilis dan konferensi pers yang diselenggarakan di Aula Kantor BBPOM Mataram, Jumat (29/7) kemarin.
"Kegiatan kami ini, merupakan aksi nasional Badan POM se-Indonesia
yang dilaksanakan secara serentak. Hal itu dilakukan dalam upaya menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal, untuk melindungi kesehatan masyarakat", jelas Ayu Adhi.
Ayu Adhi memaparkan, bahwa dalam operasi yang dilaksanakan selama dua minggu ini, telah memeriksa 41 sarana seperti distributor, toko kosmetik, salon, klinik kecantikan dan produsen kosmetik di kabupaten/kota se-Pulau Lombok.
"Target aksi kita kali ini, kosmetik tanpa ijin edar (TIE). Dan mengandung bahan berbahaya", katanya.
Dari hasil pemeriksaan lanjutnya, 21 sarana yang memenuhi ketentuan itu sebanyak 51,22%. Sedangkan 47,48% dari 20 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Jika dibandingkan hasil aksi penertiban terahir di tahun 2019, dengan temuan sarana TMK sebanyak 30,28%.
"Maka, persentase sarana yang menjual kosmetik TIE atau mengadung bahan berbahaya di tahun 2022 ini cenderung meningkat", Pungkas Ayu Adhi.
Adapun hasil temuan tim tahun ini, Kata Ayu Adhi lebih lanjut. Telah ditemukan 1 item, 1 pcs kosmetik kadaluarsa sebanyak 0,28%. Selebihnya didominasi temuan kosmetik ITE 349 item (99,72%). Dengan jumlah temuan sebanyak 3.229 pcs dan rinciannya sebagai berikut.
Sebanyak 136 item = 1573 pcs (38,97 % ) produk kosmetik lokal/dalam negeri, dengan nilai ekonomi Rp. 29.210.000. sebanyak 213 item = 3.214 pcs (61,03 %) produk kosmetlk Impor/ luar negeri senilai Rp. 49.259.500,-.
"Produk impor terbanyak dari negaraChina, Korea dan India", jelasnya.
Sedangkan nilai ekonomi sambung Ayu Adhi. Dari total keseluruhan item yang disita dalam aksi tersebut, berjumlah Rp. 78.469.500. Nilai ini meningkat lebih dari 300 persen, dari temuan pada tahun 2019 sebesar Rp.22.853.000.
Untuk diketahui, semua produk temuan dimusnahkan oleh pemiliknya dan disaksikan petugas dilengkapi berita acra dan surat pernyataan pelaku usaha tidak menjual produk kosmetik tanpa ijin edar.
"Kami berharap, dengan adanya penyitaan investasi dapat memberi efek jera terhadap pelaku. Karena menurut kami efek jera itu bukan saja melalui jeruji besi, tapi juga bisa dilakukan melalui modal usaha yang bernilai ekonomi", ketuanya.
Apabila pada pemeriksaan berikutnya, masih ditemukan pelanggran yang sama pelaku usaha dapat dikenakan sangsi sesuai Undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Pasal 106 ayat (1) jo pasal 196 bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500,000,000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Untuk itu, Ayu Adhi menghimbau kepada masyarakat agar cerdas memilih produk kosmetik, obat dan makanan dengan cara selalu CEK KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, dan Cek Kadaluarsa). Serta cek Ijin Edar atau nomor notifikasi yang dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile.
"Jangan sampai masyarakat tertipu dengan kemasan produk yang menarik, yang menarik itu belum tentu baik untuk kesehatan kita" tutupnya.