MANDALIKAPOST.com - Langkah hukum yang diambil Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I yang melaporkan pengusaha ikan koi Ni Kadek Sri Dewi Dana Yanti ke Polsek Narmada memantik berbagai reaksi dari kalangan masyarakat.
Direktur Lombok Global. Institute (Logis) Nusa Tenggara Barat M Fihirudin menyayangkan dan mengecam tindakan BWS tersebut.
Dalam rilis yang diterima media ini, Fihir mengatakan tindakan BWS dengan melaporkan Dewi sangat berlebihan.
"Tindakan BWS ini terlalu reaktif dan berlebihan, mestinya bisa di bicarakan dulu," ujarnya.
Fihir melanjutkan tindakan pelemparan yang dilakukan oleh Dewi bukan tanpa sebab. Dia memaparkan Dewi mengalami kerugian mencapai milyaran rupiah karena ikan koi yang bernilai jutaan rupiah milinya mati akibat banjir bandang yang disebabkan jebolnya bendungan Meninting.
"Tindakan Dewi ini kan karena ada sebab, dia mengalami kerugian hingga milyaran rupiah karena jebolnya bendungan Meninting, BWS sendiri tidak merespon kerugian warga termasuk kerugian yang dialami Dewi," kata Fihir.
Sebagai bentuk dukungan terhadap Dewi Logis NTB ucap Fihir akan mengawal kasus ini dan akan membedah kasus terkait pembangunan bendungan Meninting yang jebol tersebut.
"Kami akan kawal kasus ini, kami juga akan menggelae diskusi bedah kasus terkait pembangunan bendungan Meninting, ini penting sehingga kita dapat gambaran utuh bagaimana pembangunan bendungan ini, pungkasnya.
Ni Kadek Sri Dewi Dana Yanti di laporkan oleh Humas BWS Nusa Tenggara I Abdul Hanan ke Polsek Narmada dengan dugaan penghinaan.
Dewi dijadwalkan di periksa oleh penyidik Polsek Narmada pada hari ini, Sabtu. (2/7).
Dewi merupakan pengusaha ikan koi di Gunungsari Kabupaten Lombok Barat. Akibat jebolnya bendungan Meninting yang menyebabkan banjir delapan ekor ikan koi bernilai jutaan rupiah mati dan dia mengalami kerugian hingga milyaran rupiah.