Data Kendaraan akan Terhapus Jika Dua Tahun Tak Bayar Pajak

MandalikaPost.com
Rabu, Agustus 24, 2022 | 14.55 WIB Last Updated 2022-08-24T06:55:05Z

MANDALIKAPOST.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data Ranmor STNK di nyatakan tidak berlaku / STNK Mati kemudian 2 tahun dia tidak bayar pajak kendaraannya secara berturut-turut. 


Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 


Direktur Lalu Lintas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo memberikan penjelasan terkait aturan tersebut untuk diperhatian oleh seluruh pemilik kendaraan di Provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya yang belum membayar pajak kendaraanya lebih dari dua tahun untuk segera ke Kantor Samsat terdekat di kabupaten / kota.


“Ini sebetulnya adalah amanah Undang – Undang yang akan Nomor 22 Tahun 2009 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini juga menjadi penekanan dari Korlantas Polri dan Para Pembina Samsat tingkat nasional," jelas Djoni, Rabu 24 Agustus 2022 di Bali.


Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi  juga menyampaikan bahwa aturan ini harus secepatnya di realisasi.


“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” jelas Kakorlantas Polri  di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat (29/7/2022).


Kakor Lantas Polri menjelaskan, apabila aturan tersebut dimulai, data kendaraan yang mati pajak selama dua tahun berturut turut akan dianggap bodong atau Tidak memiliki Legalitas. Menurutnya aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat serta mendukung pemerintah dalam melakukan pembangunan dari penerimaan pajak dan memberikan perlindungan bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.


Ketentuan ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 74: (1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:

a. Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau 

b. Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor. 


(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: 

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau 

b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.


(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.


Salah Paham Penghapusan Data Kendaraan


Masih ada salah kaprah terkait  penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebagian ada yang menangkap bahwa STNK akan langsung dihapus datanya setelah 2 tahun menunggak pajak kendaraan. 


Terkait hal ini, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, rincian proses yang dilalui sebelum data STNK benar-benar dihapus nantinya. 


"Lima tahun mati STNK, tidak diperpanjang, plus lagi dua tahun dia tidak bayar pajak, itu (data STNK) dapat dihapus," ucap Yusri.


Secara teknis, Yusri mengatakan jika pemilik kendaraan dengan STNK yang sudah mati dan tidak membayar pajak tidak menggubris rangkaian peringatan yang diberikan tersebut, barulah kemudian data STNK dihapus. "Datanya dihapus. Bukan disita (kendaraannya)," ucap Yusri.


Untuk penerapan penghapusannya, ada beberapa tahapan yang akan dilalkukan Polri, mulai memberi surat peringatan pertama sampai peringatan ketiga selama 3 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama 1 bulan, menghapus dari data induk ke data record, dan tahap akhir melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen setelah satu bulan sejak peringatan ketiga. Setelah data terhapus, akan ada stempel terhapus di data induk kendaraan. 


Surat peringatan tersebut akan dikirimkan ke pemilik kendaraan melalui surat manual maupun elektronik. 


Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Rivan menyebut pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak.


“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” ungkapnya.


Demi meningkatkan ketaatan pajak, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, butuh sinergitas bersama. Khususnya dalam memaksimalkan keberhasilan aturan ini.

“Oleh karena itu kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik dipusat maupun didaerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” ujarnya.


Seperti diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Data Kendaraan akan Terhapus Jika Dua Tahun Tak Bayar Pajak

Trending Now