Suasana Di Lapas Perempuan Kelas III Mataram |
MANDALIKAPOST.com - Dalam memperingati HUT RI ke 77 tahun ini, Warga Binaan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram mendapatkan Remisi atau potongan masa tahanan. Adapun jumlah warga binaan yang mwndapatkan remisi yakni sebanyak 111 orang.Hal ini sekaligus mengantisipasi adanya overload atau kelebihan kapasitas di lapas itu.
Kepala Lapas Perempuan Kelas III Mataram Dewi Andriani Mengatakan,Pemberian remisi adalah salah satu strategi pemerintah dalam menangani over crowded dalam lapas dan juga sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana atau anak untuk selalu berkelakukan baik di dalam lapas,.
"Warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut terdiri dari 32 orang pidana umum dan 79 orang lainnya kasus narkoba. “Maksimal potongan tahanan itu enam bulan, rata-rata mereka mendapatkan tiga bulan. Karena sudah untuk yang keberapa kali,” Ujar Dewi pada Senin (15/8/2022).
Dewi menuturkan, Khusus untuk warga binaan tindak pidana korupsi tidak mendapatkan potongan masa tahanan. Setiap tahun, jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi yaitu berbeda-beda. Karena pemberian remisi ini tergantung dari jumlah warga binaan.
“Sebenarnya kemarin kita mengusulkan 115 Itu yang sudah mendapatkan remisi, tapi sebanyak empat orang sudah keluar dan mendapatkan asimilasi di rumah,” katanya.
Dewi mengatakan, meski sudah mendapatkan remisi, ratusan warga binaan tersebut tidak ada yang langsung bebas. Karena masa tahanannya masih ada."hanya dikurangin saja" katanya
Di sisi lain, kondisi lapas Kelas III Mataram saat ini masih bisa menampung semua tahanan yang masuk. Disebutkan, kapasitas di lapas perempuan kelas III Mataram yaitu sebanyak 374 orang dan saat ini baru terisi 151 orang warga binaan.
Syarat untuk bisa mendapatkan remisi yaitu berkelakukan baik, sudah menjalani masa hukuman pidana itu selama enam bulan. Pemberian remisi ini sudah tercantum dalam undang-undang pemasyarakatan nomor 12 tahun 1995 dan sudah diubah nomor 2 tahun 2022. “Ada yang tiga bulan, enam bulan dan satu bulan,” ucap Dewi