![]() |
Ilustrasi. |
MANDALIKAPOST.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram Kanwil Kemenkumham NTB mengusulkan sebanyak 786 Narapidana untuk dapat remisi umum Hari Ulang Tahun RI ke-77 tahun 2022.
Mereka yang diusulkan merupakan warga binaan yang sudah melalui proses penilaian secara administratif dan substantif serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya.
"Alhamdulillah data per hari ini (3/8), kita sudah mengusulkan sebanyak 786 warga binaan untuk mendapatkan remisi umum 17 Agustus nanti," ujar Kalapas Mataram, Ketut Akbar Herry Achjar, Rabu (3/8)
Kalapas Akbar menambahkan besaran pemotongan masa tahanan atau remisi yang diajukan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Selanjutnya ia menambahkan dari sebanyak 786 WBP yang diajukan mendapat remisi umum tahun ini, sebanyak 397 orang dari kasus Pidana Umum serta sisanya 385 orang Kasus Narkotika dan 4 orang kasus Tindak Pidana Korupsi (PP 99 Tahun 2012.
Ditemui terpisah Kasi Binadik, Sofian Hadi Sasmita menambahkan bahwa data usulan remisi Umum 17 Agustus kali ini sebanyak 1 orang berhak langsung bebas dihari penyerahan remisi nantinya (RU-II) sementara sisanya saat pemberian remisi narapidana masih menjalani sisa pidananya (RU-I).
“InsyaAllah jika nanti lulus verifikasi, 1 orang langsung bebas pada saat itu (17 agustus),” jelas Sofian.
Lebih lanjut Sofian menjelaskan data jumlah pengusulan remisi masih bisa bertambah mengingat batas waktu pengusulan hingga tanggal 6 mendatang.
“Yang jelas data masih bisa bertambah karena batas akhir pengusulan sampai tanggal 6 nanti, semoga semua usulan lulus verifikasi dari Ditjenpas,” terang Sofian.