Kakanwil Kemenkumham NTB, H Romi Yudianto. |
MANDALIKAPOST.com - Menuju tahun demokrasi 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkumham NTB) menggelar Diseminasi Layanan Partai Politik, Senin 29 Agustus 2022, di Prime Park Hotel Mataram.
Kegiatan yang mengambil tema “Layanan Partai Politik yang PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) untuk Menyambut Pesta Demokrasi Tahun 2024”, ini diikuti oleh sekitar 25 orang peserta yang berasal dari Bakesbangpoldagri, sejumlah DPW Parpol Provinsi NTB, mahasiswa dan jajaran Kanwil Kemenkumham NTB.
Hadir sebagai tamu undangan antara lain Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala Divisi Pemasyarakatan serta Kepala Unit Pelaksana Teknis se Kota Mataram.
Kakanwil Kemenkumham NTB, H Romi Yudianto mengatakan bahwa timbulnya partai politik sendiri bertujuan untuk mengarahkan berbagai aliran paham yang ada dalam masyarakat ke arah yang lebih teratur.
“Harapan kita Bersama dan pemerintah tentunya, bahwa pembentukan partai politik ini selanjutnya dapat lebih mudah diketahui oleh Wakil Rakyat, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu dalam rangka menyepakati aturan, tahapan dan Jadwal Pemilu nanti,” katanya.
Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal AHU (Administrasi Hukum Umum), Rahmiyana, selaku Sub Koordinator Pendaftaran Badan Hukum Partai Politik, dan DR. Yan Marli dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Romi Yudianto mengatakan, Diseminasi Layanan Partai Politik ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkenalkan kepada masyarakat terkait layanan Pendirian Partai Politik yang saat ini sudah dikembangkan menjadi layanan berbasis online.
“Hal ini sebagai bentuk dukungan kami terhadap Simbol Pesta Demokrasi yaitu Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 nanti. Hingga saat ini, sesuai data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) per tanggal 4 Agustus 2022 telah mencatat sebanyak 76 Partai Politik yang telah berbadan hukum,” terang Romi.
Perlu diketahui bahwa dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, disebutkan bahwa Partai Politik adalah Organisasi yang bersifat nasional yang dibentuk oleh sekelompok WNI secara sukarela atas dasar kesamaan kehenndak dan cita-cita untuk memeperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara serta memelihara keutuhan NKRI.
Selain itu, saat ini masyarakat yang ingin mendirikan partai politik juga sudah bisa melakukan registrasi secara online melalui laman www.ahu.go.id atau mengisi form registrasi online di link berikut ini https://parpol.ahu.go.id/site/signup-pendirian.