Kakanwil Kemkumham Provinsi NTB, H Romi Yudianto. |
MANDALIKAPOST.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi NTB, kini menyediakan layanan Perseroan Perorangan untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
"Perseroan Perorangan ini dikhususkan untuk usaha yang memiliki kriteria Usaha Mikro Kecil (UMK)," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi NTB, H Romi Yudiyanto, Rabu 24 Agustus 2022, di Mataram.
Berbeda dengan badan usaha lain, Perseroan Perorangan juga memiliki beberapa kekhususan diantaranya bisa didirikan oleh satu orang dalam satu tahun, dan harus cakap hukum. Perseroan perorangan wajib membuat laporan keuangan paling lambat 6 bulan dalam tahun buku berjalan yang dihitung dari awal perseroan perorangan tersebut memiliki badan hukum.
"Nantinya, jika usaha sudah berkembang dan perseroan sudah tidak lagi masuk kriteria UMK, maka hatus merubah statusnya menjadi PT, Persekutuan Modal sesuai ketentuan UUPT," katanya.
Romi menjelaskan, perseroan perorangan ini bisa membantu pelaku UMK yang membutuhkan badan hukum untuk usahanya.
Ia mengungkapkan, ada beberapa keunggulan Perseorang Perorangan, antara lain, bisa didirikan oleh satu orang, pendirian sangat mudah, hanya mengisi form pernyataan pendirian tanpa mengurus akta notaris, tanggung jawab terbatas dan terdapat pemisahan harta probadi dan perseroan, pelaku UMK juga bertindak debagai direktur.
"Biayanya juga ringan, PNBP hanya Rp50.000,- , dan status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara online," ujarnya.
CARA DAFTAR dan REGISTRASI
Registrasi akun Perseroan Perorangan. |
Untuk mendaftarkan dan melakukan registrasi Perseroan Perorangan, pelaku UMK bisa mengakses website www.ahu.go.id. Kemudian melakukan regsitrasi dan aktivasi akun dengan pemilik akun yang memiliki usaha sesuai NIK dan NPWP.
Setelah aktivasi akun dilakukan, pemesanan voucher bisa diklik pada ikon SIMPADHU, pilih voucher dan kemudian simpan.
ALUR PENDIRIAN PERSEROAN PERORANGAN
Grafik alur pendirian Perseroan Perorangan. |
- Login akun melalui laman www.ahu.go.id
- Pilih Menu, klik di Pendirian
- Isi nomer voucher yang sudah dibeli melalui SIMPADHU
- Isi data Perseroan dan Pemilik Usaha
- Mengisi data pemilik manfaat
- Pratinjau Pendaftaran dan Konfirmasi Pendirian
- Cetak pernyataan pendirian dan sertifikat. Dalam sertifikat sudah tercantum nomor pendaftaran AHU.